Nasabah Asuransi di Palembang Gelar Aksi di Kantor OJK

Konten Media Partner
22 September 2020 20:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nasabah WanaArtha Life di Palembang menggelar aksi damai di Kantor Otoritas Jasa Keungan (OJK) Region VII Sumbagsel. (Foto. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Nasabah WanaArtha Life di Palembang menggelar aksi damai di Kantor Otoritas Jasa Keungan (OJK) Region VII Sumbagsel. (Foto. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Sejumlah nasabah asuransi di Palembang menggelar aksi di Kantor Otoritas Jasa Keungan (OJK) Region VII Sumbagsel. Nasabah ini ingin menyampaikan masalah dan tuntutan kepada pewakilan OJK di daerah, guna membantu menyelesaikan permasalahan.
ADVERTISEMENT
Salah satu nasabah yang mengatasnamakan perwakilan nasabah Warnaartha Life di Palembang, Simon Novianto menyebutkan, pihaknya berharap agar OJK yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah dapat membantu menyampaikan kepada pihak terkait agar tidak menyita rekening.
“Sudah enam bulan tidak ada kejelasan terhadap uang asuransi, di Palembang ada sekitar 40 nasabah. Kami hanya ingin meminta hak kami kembali,” katanya, Selasa (22/9).
Simon bilang, pihaknya sudah mendatangi kantor cabang perwakilan di Palembang, namun tidak ada titik terang. Sebab, rekning disita oleh Kejaksaan Agung terkait masalah Jiwasraya.
Sementara itu, OJK dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, telah menerima kedatangan sejumlah nasabah WanaArtha Life. Tujuan kedatangan nasabah dimaksud adalah terkait pengaduan pengajuan klaim yang belum cair meskipun telah jatuh tempo.
ADVERTISEMENT
Tim Humas OJK KR7 Sumbagsel Anjar Sumarjati menyebut, nasabah menginformasikan bahwa perusahaan belum dapat mencairkan klaim nasabah dikarenakan adanya aset yang disita oleh Kejaksaan Agung terkait proses hukum yang sedang berlangsung terhadap PT Asuransi Jiwasraya.
Pada permasalahan ini, OJK menyampaikan jika akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan OJK. Selanjutnya, pihaknya juga membuka media komunikasi kepada nasabah mengenai perkembangan atau update informasi atas setiap pengaduan yang disampaikan kepada OJK.
Sebagai informasi, pengaduan konsumen yang difasilitasi oleh OJK adalah pengaduan yang berindikasi sengketa antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen.
Saat kondisi pandemi COVID-19, untuk meminimalisir risiko penyebaran virus, OJK tetap menerima pengaduan dari konsumen jasa keuangan. Hanya saja mekanismenya dilaksanakan secara online melalui kontak OJK 157, email [email protected], atau Whatsapp 081-157-157-157. (eno)
ADVERTISEMENT