Nasabah Bank di Palembang Kelimpungan, Masuk Bank Wajib Sudah Vaksin

Konten Media Partner
11 Oktober 2021 10:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah nasabah bank di Palembang kelimpungan untuk melakukan aktivitas di kantor layanan. Nasabah diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai persyaratan mendapatkan layanan perbankan.
ADVERTISEMENT
Penerapan ini terjadi pada salah satu kantor layanan bank di kantor cabang Kertapati. Jika terjadi kendala dalam akses aplikasi, maka tamu mengisi logbook dengan alternatif izin masuk dengan menunjukan sertifikat vaksin atau menunjukan hasil PCR antigen atau Genose yang masih berlaku.
"Saya baru baru melahirkan dan belum divaksin, tak bisa juga mengakses aplikasi yang diminta, malah diminta PCR antigen," kata Yani salah satu nasabah usai mendatangi kantor Cabang di Kertapati, Senin (11/10).
Yani juga bilang, ada masyarakat yang sudah vaksin 1 kali juga tidak bisa. "Saya juga heran kenapa tidak ada sosialisasi sebelumnya, soalnya akhir pekan kemarin masih bisa," kata Yani.
Demikian dengan nasabah lain, Anto (49), menurutnya tidak semua masyarakat itu punya ponsel android dan tidak semua masyarakat itu sudah divaksin.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah mengajukan vaksin sudah didata namun sampai sekarang belum divaksin, karena stok terbatas. Kami juga walaupun ada ponsel android, belum tentu juga bisa mengoperasikannya," kata Anto, seorang buruh.
Sementara itu dari pihak bank menyebut aturan tersebut memang mulai berlaku hari ini dan memang sudah diarahkan oleh kantor pusat. Bahkan untuk seluruh, baik untuk pegawai maupun nasabah.
“Iya, baik pegawai maupun nasabah masuk ke lingkungan bank harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Namun kami juga masih menunggu pemberitahuan dari Marcom pusat, nanti kami sosialisasi ke pihak media,” katanya kepada Urban Id.
Dia juga mengakui hari ini pihaknya menerima laporan nasabah yang kaget karena harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Namun Dia juga membenarkan, jika terjadi kendala pada aplikasi, wajib menunjukkan sertifikat vaksin karena juga mengacu kepada aturan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Untuk vaksin satu atau dua, masih jadi acuan. Pemerintah memang wajib vaksin 2, dari bank masih akan dibahas," katanya.
Selain itu, jika nasabah belum vaksin, Dia juga menyebut nasabah juga wajib menunjukan hasil swab antigen. "Mulai hari ini sudah berlaku, makanya memang masih banyak nasabah yang lapor, namun saat ini masih kami kondisikan," katanya.
Dio bilang kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh cabang. Saat ini pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak security untuk edukasi ke nasabah dengan cara atau penyampaian agar mudah dipahami.
Sementara itu, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Hari Widodo, mengatakan BI tidak mengatur soal ketentuan syarat masuk kantor layanan seperti vaksin dan lain-lain. BI menilai hal itu mungkin kebijakan yang diterapkan oleh perbankan.
ADVERTISEMENT
"Mungkin bisa saja kebijakan penerapan protokol kesehatan oleh bank," katanya. (eno)