news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Oditur Tolak Pledoi Prada DP, Terdakwa dalam Kasus 'Mayat Ranjang'

Konten Media Partner
5 September 2019 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prada DP, terdakwa kasus 'Mayat Ranjang' (Foto: urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Prada DP, terdakwa kasus 'Mayat Ranjang' (Foto: urban Id)
ADVERTISEMENT
Peradilan Militer I-04 kembali melanjutkan persidangan kasus 'Mayat Ranjang' yang menjerat anggota TNI, Prada DP sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Fera Oktaria (21), yang tak lain merupakan kekasihnya, Kamis (5/9).
ADVERTISEMENT
Pada persidangan kali ini, oditur atau jaksa militer menolak nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan terdakwa pada persidangan sebelumnya. Oditur Mayor CHK D Butar Butar menilai, pembelaan yang disampaikan Prada DP bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan.
"Seperti terdakwa mengaku tidak sengaja membunuh korban karena emosi. Sedangkan dalam keterangan sidang dan hasil pemeriksaan menunjukan jika pembunuhan korban telah direncanakan," kata oditur saat membacakan tanggapan (replik) di persidangan.
Menurutnya, pembunuhan tersebut telah direncanakan terlihat dari serangkaian pemeriksaan. Hal ini didasarkan karena terdakwa telah membeli tas hingga memotong tubuh korban untuk menghilangkan jejak. Oleh karena itu, tuntutan dan dakwaan sesuai yuridis persidangan.
"Fakta-fakta hukum membuktikan terdakwa bersalah dengan sengaja membuat korban meninggal dan dengan sengaja menghendaki kejadian itu berdasarkan keterangan saksi di bawah sumpah,"katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Mayor CHK D. Butar Butar, adapun fakta lain yang menunjukkan pembunuhan tersebut berencana, yakni Prada DP telah membuang seluruh pakaian korban ke sungai untuk menghilangkan jejak. Lalu, terdakwa membeli tas, gergaji besi, dan plastik yang rencananya untuk memasukkan potongan tubuh korban.
Tak hanya itu, terdakwa juga datang ke rumah pamannya, Dodi, dan mengaku telah membunuh Fera. Selanjutnya ia bertemu dengan almarhum Imam, teman Dodi, yang menyarankan terdakwa untuk membakar jenazah Fera.
"Pembunuhan bisa dibatalkan jika tidak ada niat. Namun, fakta yang kami dapatkan, pembunuhan ini sudah direncanakan secara matang dan tenang dengan waktu yang tepat," katanya.
Oditur melanjutkan dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi asmara. Terdakwa Prada DP menduga jika korban Fera memiliki pacar lain.
ADVERTISEMENT
"Kami tetap pada tuntutan hukuman seumur hidup. Kami serahkan putusan persidangan kepada majelis hakim," katanya.
Setelah mendengarkan membacakan replik tersebut, Hakim Ketua Letkol CHK Khazim mempersilahkan Prada DP menanggapi apa yang disampaikan oditur. Kuasa hukum Prada DP pun meminta waktu satu pekan untuk menjawab replik yang disampaikan oditur. Sehingga sidang akan dilanjutkan kembali Kamis, 12 September 2019. (jrs)