Oknum Polisi Ditangkap saat Pesta Narkoba di Lubuklinggau

Konten Media Partner
26 Oktober 2022 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi. (ist)
ADVERTISEMENT
Seorang oknum polisi berinisial SPM (24 tahun) ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau saat sedang pesta narkoba di salah satu wisma Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau, Sumsel, Minggu (23/10).
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun, oknum SPM itu diketahui bertugas di Polres Rejang Lebong, Bengkulu. Ia ditangkap bersama 3 rekannya yang lain. Yakni berinisial BP, MA, dan P.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, membenarkan adanya penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi oleh petugas. Meski begitu, ia belum mengetahui jika salah satu pelaku merupakan anggota polisi.
"Ada empat orang yang ditangkap. Terkait adanya oknum (anggota), saya belum dapat informasi," katanya, Rabu (26/10).
Harissandi bilang, kasus ini berawal saat petugas menangkap 2 pelaku penyalagunaan narkoba, dan mendapati 2 butir pil ekstasi dari tangan mereka. Namun, setelah didalami, salah satu pil ekstasi itu milik rekannya yang sedang berada di wisma Jalan Yos Sudarso, Lubuklinggau.
"Tim lalu langsung bergerak dan di lokasi yang disebutkan, petugas mengamankan empat orang," katanya.
ADVERTISEMENT
Keempatnya lalu diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, SPM juga tidak menyangkal telah meminta rekannya untuk membeli pil ekstasi tersebut.
"Hasil tes urine keempatnya juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba," katanya.
Selain para pelaku dan sebutir pil ekstasi, petugas juga mengamankan sepucuk senpi dinas Polri beserta 5 butir amunisi, kartu anggota kepolisian, dan surat izin membawa/menggunakan senjata api.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," katanya.