Oknum Polisi yang Bakar Pacarnya di Muara Enim Terancam Hukuman Mati

Konten Media Partner
28 Maret 2022 19:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
NM korban pembakaran oleh Brigadir AN meninggal dunia setelah 16 hari menjalani perawatan di rumah sakit. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
NM korban pembakaran oleh Brigadir AN meninggal dunia setelah 16 hari menjalani perawatan di rumah sakit. (ist)
ADVERTISEMENT
Oknum polisi berinisial Brigadir AN akan dijerat dengan pasal 340 KUHP setelah membakar pacarnya NM (25 tahun) hingga tewas. Personel Polres Lahat itu pun kini terancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto, mengatakan AN akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu juga sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup," katanya, Senin (28/3).
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Darma, mengatakan Brigadir AN saat ini sudah dipindahkan ke tahanan Mapolres untuk mempermudah proses penyidikan.
"Status kasusnya penyidikan tahap satu. Memang yang bersangkutan masih perlu perawatan medis, tapi bisa rawat jalan dan diawasi tim medis Polres Muara Enim," katanya.
Menurutnya, AN dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub 355 ayat 2 lebih sub 354 ayat 2 KUHP lebih lebih sub 353 ayat 3 KUHP. Kemudian, untuk disiplin dan kode etik kepolisian pasti akan dikenakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kami terus melakukan pemeriksaan sambil menunggu luka-lukanya sembuh, hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap," katanya.