Ormas di Palembang Demo Pemberlakuan Ganjil Genap Kendaraan

Konten Media Partner
2 Juli 2021 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumsel, Herman Deru saat menemui massa pendemo. (foto: Abdul Toriq/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumsel, Herman Deru saat menemui massa pendemo. (foto: Abdul Toriq/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Puluhan massa mengatasnamakan Gabungan Ormas Penegak Keadilan (GOPK) melakukan menggelar aksi demo di kantor Gubernur Sumsel, Jumat (2/7).
ADVERTISEMENT
Aksi mereka ini untuk menolak keputusan skema ganjil genap di Kota Palembang yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bertujuan menekan penyebaran COVID-19.
Koordinator aksi GOPK, Fadrianto, mengatakan skema ganjil genap bukan langkah yang tepat dilakukan dalam situasi saat ini. Selain itu Palembang merupakan kota yang kecil dan jalanan masih sangat nyaman dilalui.
"Jalan protokol Palembang masih nyaman kalau dilalui. Tapi pemerintah menerapkan ganjil genap. Kan aneh," katanya.
Menurutnya, jika skema ganjil genap tetap diberlakukan justru akan menambah sebaran COVID-19 karena masyarakat yang beraktivitas akan kesulitan.
Akhirnya mererka akan mencari alternatif lain untuk pergi ke tempat kerja. Seperti menumpang kendaraan orang lain sesuai jadwal ganjil genap dan akhirnya menimbulkan kerumunan.
ADVERTISEMENT
"Justru ini membuat sebaran virus makin cepat," katanya.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, yang menanggapi langsung para massa mengaku skema ganjil-genap bukan Peraturan Gubernur (Pergub) melainkan sersifat Surat Keputusan (SK). Pelaksanaanya pun dimulai dengan sosialisasi.
"Nanti kan bisa dievaluasi hasil sosialisasi dan bisa direvisi. Keputusan ini sebagai langkah menekan sebaran COVID-19," katanya.
Seperti diketahui, Herman Deru telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 445/KPTS/DISHUB/2021 mengenai aturan ganjil genap kendaraan di Palembang, sistem ganjil genap mulai diterapkan di empat titik yakni Jalan Kapten A Rivai, Merdeka, POM IX, dan Jalan Angkatan 45 Palembang.
Kepgub ini mengatur aturan ganjil genap yang berlangsung pada Senin hingga Sabtu, atau selama enam hari dalam sepekan. Peraturan ganjil genap ini dimulai dari pukul 16.00-22.00 WIB. (aab)
ADVERTISEMENT