Otak Pembunuhan PNS yang Tewas Dicor di Sumsel Ditangkap

Konten Media Partner
3 September 2021 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novi (60 tahun) otak pembunuhan PNS yang mayatnya dicor saat ditangkap Polda Sumsel. (foto: dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Novi (60 tahun) otak pembunuhan PNS yang mayatnya dicor saat ditangkap Polda Sumsel. (foto: dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
Setelah hampir 2 tahun buron, otak pembunuhan Aprianita (50 tahun), PNS Kementerian PUPR wilayah III yang mayatnya dicor di area TPU Kandang Kawat Palembang akhirnya ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Pelaku adalah Novi (60 tahun), tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat sekaligus paman dari pelaku Yudi Tama Redianto yang telah lebih dahulu ditangkap.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan, mengatakan pelaku Novi melakukan aksi pembunuhan tersebut bersama dengan 3 pelaku lainnya.
Mereka yaitu, Yudi Tama Redianto (50 tahun) dan Ilyas (26 tahun) yang telah dijatuhi hukuman pidana seumur hidup oleh PN Palembang, dan seorang lagi Amir masih buron.
"Pelaku ini hampir dua tahun buron. Ia diamankan petugas di Karawang, Jawa Barat, kemarin malam," katanya, Jumat (3/9).
Christoper bilang, Novi mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta untuk melakukan aksi pembunuhan itu. Korban yang sebelumnya berada dalam satu kendaraan bersama para pelaku terlebih dahulu dibius.
ADVERTISEMENT
"Setelah korban lemas, para pelaku kemudian menjerat lehernya dengan tali hingga tewas dalam mobil itu," katanya.
Para pelaku sempat pergi ke tempat hiburan malam dan meninggalkan mayat korban dalam mobil. Setelahnya, pelaku Novi ini mempunyai ide untuk mengubur mayat korban dan mengecornya di TPU Kandang Kawat Palembang.
"Pelaku Novi akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan itu terungkap pada Jumat, 25 Oktober 2019. Aprianita yang sebelumnya dilaporkan hilang selama 17 hari ditemukan tewas dan mayatnya dicor di area TPU Kandang Kawat.
Pembunuhan ini terjadi karena Yudi memiliki utang sebesar Rp 145 juta dan tak tahan terus ditagih oleh korban. Kemudian merencanakan pembunuhan tersebut bersama pelaku Novi dan dibantu Ilyas dan Amir.
ADVERTISEMENT
Yudi dan Ilyas pun lebih dulu ditangkap polisi dan telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Palembang pada 27 Mei 2020. Sementara pelaku Amir masih berstatus DPO.