Pegawai Bolos Kerja di Palembang Diberi Sanksi Tegas

Konten Media Partner
17 Mei 2021 14:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, melakukan sidak kehadiran pegawai pasca libur Idul Fitri. (Foto. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, melakukan sidak kehadiran pegawai pasca libur Idul Fitri. (Foto. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Palembang akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN yang tidak disiplin dalam bekerja atau sengaja bolos usai libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah sampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang untuk memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang tidak disiplin kerja,” kata Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, Senin (17/5).
Fitri bilang, sanksi dapat berupa surat peringatan dan sebagainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Upaya ini sebagai langkah memberikan tindakan kedisiplinan terutama bagi yang sengaja tidak masuk,” katanya.
Fitri menjelaskan, sidak yang dilakukan satu-persatu ruangan ditinjau dan dilakukan pengecekan langsung guna memastikan kehadiran para pegawai di hari pertama kerja setelah libur panjang Idul Fitri.
“Ada beberapa catatan ada PNS dan Honor yang tidak masuk. Beberapa pegawai menjalani isolasi mandiri melalui surat keterangan resmi dari dokter. Ada juga beberapa pegawai yang harus menjalani WFH,” katanya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Fitri menyebut kedisiplinan pegawai akan dikontrol dan dilihat lagi agar pegawai benar-benar menerapkan kedisiplinan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kota Palembang, Reza Fahlevi menjelaskan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan melalui finger print serta melakukan tindak lanjut dengan surat peringatan.
“Sanksi akan dilihat dan dievaluasi sampai dimana kesalahan pegawai,” katanya.
Tidak hanya kantor Setda kota Palembang, sidak juga dilakukan pada pelayanan di puskesmas di Palembang termasuk di kantor camat. (adv)