Pekan Depan, Keluyuran Tak Pakai Masker di Sumsel Bakal Kena Denda

Konten Media Partner
7 Agustus 2020 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pusat keramaian di Sumsel saat ini telah menerapkan protokol kesehatan. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pusat keramaian di Sumsel saat ini telah menerapkan protokol kesehatan. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Sumsel memastikan regulasi terkait sanksi dan denda pemberlakukan protokol kesehatan bakal mulai diberlakukan pekan depan. Dengan begitu, jika keluyuran tak pakai masker di Sumsel akan dikenakan denda.
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan setelah peraturan itu ditetapkan maka jika ada masyarakat yang kedapatan keluyuran di tempat umum tanpa menggunakan masker akan langsung dikenai sanksi berupa denda Rp 100-500 ribu.
"Saya sudah teken Pergub-nya. Tapi kan kita perlu penomoran, dan kita tinggal beri nomornya saja," katanya, Jumat (7/8).
Herman Deru bilang, pekan depan Pergub ini mulai berlaku, hanya saja sebagai tahap awal sifatnya baru sosialisiasi, termasuk mengenai sanksi yang akan dikenakan ke masyarakat luas.
"Insya Allah pekan depan langsung diberlakukan. Tapi kita terapkan wajib jalani protokol kesehatan, seperti atur jarak dan masker," katanya.
Menurutnya, pada Pergub yang akan di berlakukan terdapat rincian-rincian sanksi bagi hotel, restoran dan tempat-tempat umum lainnya jika tidak menjalankan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Untuk pelaku usaha sanksi yang paling berat yakni penutupan tempat izin usaha jika diketahui melanggar Pergub ini," katanya.
Terkait sosialisasi, kata dia, akan dilakukan melalui media sosial. Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
"Sosialisasi kan sekarang lebih gampang. Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sosialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif," katanya. (jrs)