Pelaku Suap Rp 12,5 M ke Bupati Muara Enim Dituntut 3 Tahun Penjara

Konten Media Partner
14 Januari 2020 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Robi Okta Faklefi saat mendengarkan tuntutan dari JPU KPK di Pengadilan Tipikor Palembang. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Robi Okta Faklefi saat mendengarkan tuntutan dari JPU KPK di Pengadilan Tipikor Palembang. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Robi Okta Fahlevi, pelaku suap fee proyek pengerjaan jalan sebesar Rp 12,5 miliar kepada Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, dituntut hukuman 3 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riyadi, dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/1).
Menurut Roy Riyadi, terdakwa Robi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan suap dengan memberikan uang secara bertahap guna memenangkan lelang 16 paket proyek jalan. Kami menuntut secara sah dan meyakinkan, terdakwa Robi Okta Fahlevi melakukan tindak pidana korupsi. Dan tuntutan terhadap terdakwa menjadi 3 tahun dengan denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan penjara," katanya saat membacakan tuntutan.
ADVERTISEMENT
Roy bilang, terdakwa juga mengakui telah menyerahkan uang ke berapa nama seperti Ahmad Yani selaku Bupati sebesar 10 persen, dan sisanya 5 persen kepada Elfin Mz Muchtar selaku PPK, Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV dan Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim.
"Terdakwa memberikan suap dengan sadar dengan harapan terus mendapatkan proyek pengerjaan infrastruktur di Muara Enim," katanya.
Selain itu, kata dia, saat ditangkap KPK terdakwa Robi pun terbukti tengah membawa USD 35.000 yang ditujukan kepada Bupati Muara Enim. Uang itu akan diserahkan melalui terdakwa Elfin. Kedua terdakwa Elfin dan Robi kerap bertemu dalam penyerahan fee proyek, sebagaimana terungkap dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa sebagai Dirut PT Indo Paser Beton mengakui langkah mulusnya dalam mendapat proyek tersebut dengan total suap yang diberikan sebesar Rp 22 miliar," katanya.
Sementara itu, terdakwa Robi yang hadir dalam persidangan hanya terlihat menunduk sembari mendengarkan setiap tuntutan dibacakan JPU. Atas tuntutan itu, Robi akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa, (21/1).
"Kami akan sampaikan pledoi yang mulia. Satu yang akan saya bacakan dan satunya akan dibacakan oleh kuasa hukum saya," katanya. (jrs)