Pelaku Usaha Pelanggar PPKM di Sumsel Bakal Didenda Rp 20 Juta

Konten Media Partner
10 April 2021 18:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di tempat usaha. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di tempat usaha. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumsel, Herman Deru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi 7 daerah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro guna menekan penyebaran COVID-19. Denda hingga Rp 20 juta pun sudah disiapkan bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra, mengatakan aturan terkait sanksi dan denda dalam PPKM juga sudah tertuang di Perda No 1 tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit menular.
"Pengawasan PPKM ini melibatkan unsur TNI-Polri, Satpol PP, dan tokoh masyarakat di tinggkat kelurahan hingga desa," katanya, Sabtu (10/4).
Adapun palam aturannya, pelanggar dapat diberikan sanksi administratif, denda hingga pidana. Sedangkan untuk pemilik usaha seperti kafe, rumah makan, dan sebagainya, akan diberikan teguran tertulis.
"Tapi jika masih saja membandel maka bisa dikenakan denda hingga Rp 20 juta dan terberat pencabutan izin usaha," katanya.
Plt Assiten I Pemprov Sumsel Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Ahmad Najib, mengatakan 7 daerah yang memberlakukan PPKM yakni; Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas (Mura) dan Muara Enim.
ADVERTISEMENT
"Daerah yang memberlakukan PPKM itu statusnya zona kuning dan sesuai dengan instruksi Mendagri," katanya. (aab)