IMG-20191224-WA0053_2.jpg

Pemilik PO Bus Sriwijaya yang Terjun ke Jurang Ditetapkan Tersangka

25 Februari 2020 20:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bus Sriwijaya yang terjun ke jurang di Sumsel. (foto: Dok. SAR)
zoom-in-whitePerbesar
Bus Sriwijaya yang terjun ke jurang di Sumsel. (foto: Dok. SAR)
ADVERTISEMENT
Jajaran penyidik dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, akhirnya menetapkan status tersangka terhadap R (50 tahun), pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya Express yang terjun ke jurang di liku Lematang, Kota Pagar Alam, pada 23 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni, mengatakan penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang kuat sehingga kasus kecelakaan yang menewaskan 35 penumpang tersebut dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Sudah kita tetapkan satu orang tersangka, yakni R pemilik otobus tersebut," katanya, Selasa (25/5).
Juni bilang, untuk selanjutnya berkas perkara kasus kecelakaan ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pagar Alam atau P18, terhitung 18 Februari 2020 lalu. Menurutnya, dalam kasus ini ada 15 saksi yang telah diambil keterangannya, baik dari karyawan perusahaan bus Sriwijaya, maupun saksi ahli.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka R terbukti bersalah dengan tetap memaksakan bus beroperasional sementara kondisinya sudah tidak laik jalan," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Juni menjelaskan jika sopir yang mengendarai bus baru pertama kali membawa kendaraan dengan rute Bengkulu-Palembang. Padahal, sopir tersebut selama ini membawa kendaraan dengan rute Bengkulu-Jakarta.
Namun, sebelum kejadian, sang sopir diminta manajemen PO Sriwijaya Express untuk membawa bus tujuan Palembang, melintasi Kota Pagar Alam, yang kontur jalannya berbukit dengan sejumlah tikungan tajam di bibir jurang.
"Sopir itu tidak biasa melintas di rute itu atau belum berpengalaman," katanya.
Selain itu, kondisi bus secara keseluruhan sebenarnya juga tidak memungkinkan untuk melintas di jalur tersebut. Hal itu mengingat usia kendaraan yang lebih dari 20 tahun. Seperti diketahui, kecelakaan tersebut mengakibatkan 48 penumpang menjadi korban, dimana 35 orang meninggal dunia, dan 13 terluka. (jrs)
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten