Pemilu di Sebagian Banyuasin Ditunda karena Ribuan Surat Suara Hilang

Konten Media Partner
17 April 2019 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana bersama Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat memberikan keterangan kepada awak media (Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana bersama Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat memberikan keterangan kepada awak media (Urban Id)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menyatakan terdapat lima kotak suara dan ribuan surat suara calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang belum dicoblos pada lima tempat pemilihan suara (TPS) di Kelurahan Kenten laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, hilang dan belum diketahui keberadaannya.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Kelly Mariana mengatakan, saat ini tim gabungan KPU, Bawaslu, dan aparat kepolisian tengah menyelidiki kasus hilangnya kotak dan surat suara tersebut.
“Iya hilang, belum tahu apakah hilang benaran, apakah selip di mana, atau salah hitung. Yang hilang ini kotak dan surat suara yang berada di dalam satu truk yang sama,” kata Kelly saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU Sumsel, Rabu (17/4), sore.
Kelly bilang, TPS yang tidak kebagian surat suara capres-cawapres tersebut, berada di TPS 09-013, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Lebih kurang 1.300 daftar pemilih tetap (DPT) tidak dapat menyalurkan hak pilihnya hari ini untuk pemilihan capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Kemudian, DPT diberikan pilihan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Pilihan pertama, DPT melakukan pencoblosan terhadap empat jenis suara saja tanpa mencoblos surat suara capres-cawapres. Namun, tiga dari lima TPS menolak untuk mencoblos hanya empat jenis suara. Sedangkan dua TPS lain menerima keputusan tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPPS, hingga akhirnya pencoblosan dilakukan hanya dua TPS yang mau untuk coblos empat jenis surat suara. KPU Banyuasin kemudian mencari kelebihan surat suara capres-cawapres di TPS lainnya, dan berhasil mengumpulkan 1.000 lembar surat suara. Nanti itu akan dilakukan pemungutan suara lanjutan di dua TPS, dan pemungutan suara susulan di tiga TPS lainnya,” katanya.
Kelly menjelaskan, mekanisme yang akan dilakukan, KPPS akan mengajukan rekomendasi ke PPS yang dilanjut ke PPK dan terus secara hierarkis ke KPU RI. Pemungutan suara lanjutan dan susulan dilakukan maksimal 10 hari pasca hari pemungutan suara, sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemungutan suara dan PKPU nomor 3 tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara mengatakan, kotak dan surat suara yang hilang tersebut belum bisa dinyatakan hilang. Berdasarkan penyelidikan sementara, pihaknya menemukan bahwa penyerahan kotak dan surat suara dari PPK ke PPS lalu ke KPPS tidak ada berita acara penyerahan.
“Ini aneh juga. Ini kami usut, apakah ada unsur kesengajaan, ada kelalaian, atau ketidaktelitian. Kita proses dulu. Dalam konteks keamanan tidak ada yang terlalu berarti, tapi kondisi seperti ini bisa memancing situasi yang tidak baik,” katanya. (jrs)