Pemkab Muara Enim Evaluasi Proyek Jalan Milik Tersangka Suap Bupati

Konten Media Partner
6 September 2019 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK saat menggeledah kantor PT Enra Sari di Palembang (foto: thama/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK saat menggeledah kantor PT Enra Sari di Palembang (foto: thama/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Muara Enim melakukan evaluasi terhadap proyek jalan yang dimenangkan oleh PT Enra Sari, milik Robi Okta Fahlefi. Kini Robi juga telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap kepada Bupati, Ahmad Yani.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Muara Enim, Ramlan Suryadi, mengatakan segera melakukan evaluasi terhadap 16 paket proyek dari PT Enra Sari bersama pejabat eselon III. Hal itu untuk memastikan jangan sampai proyek peningkatan jalan tersebut menjadi mandek.
“Proyek pembangunan di PUPR harus terus jalan. Harus segera dicari solusinya agar pembangunan tersebut masih bisa dilakukan,” kata Ramlan, Jumat (6/9).
Ramlan mengatakan, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan, Elfin Muchtar, yang turut ditangkap KPK bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dari 16 paket proyek tersebut. Oleh karena itu langkah pertama yang dilakukan yakni mencari pengganti jabatan PPK tersebut.
“Untuk status Elfin sendiri sekarang sudah dinonaktifkan sebagai ASN di Dinas PUPR,” ujar Ramlan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Muara Enim, Hasanuddin, mengaku tidak mengetahui proyek mana saja yang menjerat bupati tersebut. Sebagai Ketua Tim Panitia Anggaran Daerah (TPAD), dirinya hanya bertugas memantau kelancaran seluruh pengerjaan pembangunan.
Maka dari itu, ia memastikan 16 paket proyek peningkatan jalan tersebut akan dilanjutkan dengan mencari solusi lain, karena sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga 5 tahun ke depan.
“RPJMD ini dibuat dalam bentuk produk hukum yakni perda. Perda ini harus dilaksanakan kepala daerah periode 2018-2023. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengerjakannya," kata Hasanuddin.
Selain itu, roda pemerintahan tetap berjalan lancar karena Wakil Bupati Muara Enim, Juarsyah, telah ditunjuk sebagai pelaksana harian bupati selama Ahmad Yani menjalani proses hukum. (jrs)
ADVERTISEMENT