Pemkab Muba Dorong Revisi Permen ESDM untuk Atasi Illegal Drilling

Konten Media Partner
14 Oktober 2021 15:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkab Muba inisiasi FGD penanggulangan aktivitas illegal drilling. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemkab Muba inisiasi FGD penanggulangan aktivitas illegal drilling. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengeboran liar sumur minyak bumi secara ilegal (illegal drilling) yang dilakukan masyarakat sangat berbahaya dan rentan menimbulkan korban jiwa. Pemkab Muba akan menjadikan hal ini sebagai perhatian serius.
ADVERTISEMENT
Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan terhadap illegal drilling, seperti pembentukan Satgas, maklumat bersama TNI-POLRI, termasuk membangun storage minyak bekerjasama dengan BUMD.
Pihaknya juga melakukan pengalihan pekerjaan atau CSR program dengan alih kerja para pekerja sumur menjadi peternak atau petani. “Upaya yang dilakukan juga berupa mengelola sumur tua dan melakukan sosialisasi bahaya dan pelanggaran hukum illegal drilling,” katanya, kamis (14/10).
Dodi bilang, Juni yang lalu pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi langsung bersama Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM di Sekayu, dan sudah diusulkan agar dilakukan revisi Permen ESDM No 01 tahun 2008 mengenai pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Energi Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) ini juga bilang, dalam penegakan hukum illegal drilling hendaknya dibarengi dengan solusi yang harus ambil. Salah satunya dengan memberdayakan masyarakat sekitar sumur minyak bumi dengan terkoordinir.
“Pemerintah daerah melalui BUMD akan melakukan pemberdayaan dalam mengelola sumur-sumur tua tersebut, karena tidak boleh asal-asalan saja dalam mengelolanya,” kata dia.
Pihaknya berharap diskusi yang dilakukan bisa menelurkan pokok-pokok pikiran yang nantinya akan dibawa oleh tim koordinasi revisi Permen untuk dibawa ke pemerintah pusat. “Kami bersyukur tidak sendiri karena mendapat suport langsung dari Kapolda Sumsel dalam penanganan illegal drilling ini,” katanya.
Selain itu, mudah-mudahan secepatnya akan mendapatkan solusi jangka panjang dari permasalahan yang sudah bertahun-tahun ini.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tutuka Ariadji, mengatakan upaya penyelesaian masalah illegal drilling yaitu, pembentukan tim koordinasi penanganan aktivitas pengeboran liar sumur minyak bumi oleh masyarakat di Provinsi Sumsel dan Jambi.
"Kemudian dalam rangka mengoptimalkan produksi minyak bumi dari wilayah kerja yang didalamnya terdapat sumur tua dan sumur minyak yang dikelola masyarakat sekitar untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi maka perlu dilakukan revisi Permen ESDM No 01 Tahun 2008 mengenai Pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua,"jelasnya.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH menyampaikan beberapa rekomendasi untuk penanganan illegal drilling ini diantaranya komitmen aparat (CJS) untuk bertindak dalam gakkum berani tegas dan tuntas dalam penanganan illegal drilling di wilayah Provinsi Sumsel, Komitmen FKPD dan stakeholder secara bersama-sama (multi doors system) dalam mencari solusi yang terbaik bagi pelaku dan lingkungan pasca kegiatan illegal drilling.
ADVERTISEMENT
"Penyiapan lapangan kerja yang memadai untuk masyarakat yang melakukan penambangan ilegal oleh pemprov dan pemkot. Sanksi hukum yang tegas bagi hilir (korporasi) SPBU dan pelaku perorangan illegal drilling untuk memutus mata rantai yang menampung penegakan hukum penadah serta monitoring secara kontinuitas,” katanya.