Pemkab Muba Dukung Program Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tora

Konten Media Partner
16 Januari 2022 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemkab Musi Banyuasin melakukan audiensi ke Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Audiensi itu dilakukan karena Muba menjadi salah satu daerah yang menjadi pilot project pelepasan kawasan hutan untuk tanah objek reforma agraria atau Tora dan redistribusi tanah.
ADVERTISEMENT
Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi sebagai daerah yang masuk dalam pilot project itu, sebab berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan luas cadangan Tora di Muba 29.728 hektare.
“Berdasarkan data dari Muba luas cadangan Toranya adalah 25.421 hektare yang tersebar pada beberapa kecamatan. Dimana kondisi dari luasan tersebut 90 persen sudah diusahakan masyarakat budidaya perkebunan terutama karet dan sawit,” katanya, baru-baru ini.
Dukungan untuk program Tora diantaranya sudah membentuk tim gugus tugas reforma agraria, melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap masyarakat yang terdampak di tahun 2020 dan 2021.
Pihaknya juga menyarankan masyarakat yang tinggal di bantaran sungai yang rawan bencana dan longsor dapat dimasukan pada kriteria subyek untuk penerima redistribusi tanah.
ADVERTISEMENT
"Kami juga memerlukan alokasi lahan, kaitannya dengan keinginan kami transformasi ekonomi, yakni membangun kawasan industri hijau, yang kurang lebih membutuhkan lahan 500 hektare. Jika memungkinkan kami juga ingin mendapat alokasi dari Tora," katanya.
Direktur Land Reform Sudaryanto mengatakan akan mempelajari dan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak. Benar jika di lapangan kondisi hampir 90% sudah dikuasai masyarakat.
Untuk itu diperlukan pelepasan dari kawasan hutan terlebih dahulu setelah itu baru ditata dan ditentukan siapa yang berhak menerima tanah dan luasannya. Sehingga sejak sekarang sama-sama dianalisa.
ATR/BPN menginisiasi permohonan pelepasan HPK tidak produktif untuk Tora yang akan ditindaklanjuti dengan penataan aset dan akses serta penataan penggunaan tanah, berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait.
ADVERTISEMENT
Dengan lokasi yang, Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Muba dan Banyuasin seluas 30.306 hektare, selain itu ada di Kaltim Kalteng dan Kalbar.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bappeda Muba Drs Iskandar Syahrianto menambahkan bahwa sesuai masukkan dari Plt Bupati Muba terkait kriteria penerima redistribusi tanah untuk masyarakat yang tinggal di bantaran sungai yang rawan bencana sejalan dengan rencana pembangunan daerah Kabupaten Muba.
Sementara itu Staf Khusus Plt Bupati Muba Bidang Pembangunan dan Kemitraan, Adios, mengatakan yang akan menjadi fokus tim kedepannya yang resolusi konflik dengan dengan melakukan metode pendekatan kepada masyarakat.
"Disamping metode pendekatan kita juga lakukan sosialisasi, kepada masyarakat agar tidak terjadi konflik," pungkasnya.