news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemkab Muba Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Konten Media Partner
3 April 2021 10:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Muba, Dodi Reza Alex. (Foto. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Muba, Dodi Reza Alex. (Foto. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengeluarkan surat edaran larangan beroperasi tempat hiburan malam selama Ramadahan. Jika tetap buk, pemkab siapkan sanksi tegas.
ADVERTISEMENT
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, upaya ini agar saat melakukan ibadah puasa, umat muslim di Muba dapat menjelankan dengan khusyuk.
“Kami sudah sosialisasikan melalui Satuan Polisi Pamong Praja, melaksanakan sosialisasi himbauan dan menempel surat edaran di beberapa tempat hiburan dalam wilayah Kabupaten Muba,” katanya, Sabtu (3/4).
Dodi bilang, tidak dibuka tempat hiburan malam juga sebagai langkah pemerintah dalam cipta kondisi. Tempat hiburan seperti karaoke, café, warung remang-remang wajib tidak beroperasi. Pemkab Muba melalui Satpol PP disebut akan melakukan razia secara rutin selama bulan Ramadhan.
“Kami akan razia rutin guna memastikan himbauan tersebut telah dilaksanakan atau tidak oleh pemilik tempat hiburan. Jika melanggar tentu sanksi tegas sesuai aturan akan kami berikan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dodi membeberkan, demi kenyamanan bersama pihaknya akan melakukan monitoring secara rutin dan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan euforia di masa pandemi COVID-19. Pihaknya meminta untuk tetap menjaga kesehatan dan selalu mematuhi prokes COVID-19. (eno)