Pemkab OKI Usut Laporan Perzinahan dari Polwan Suci

Konten Media Partner
10 Mei 2022 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto pernikahan antara Polwan Suci dengan ASN Pemkab OKI berinisial DKM. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Foto pernikahan antara Polwan Suci dengan ASN Pemkab OKI berinisial DKM. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemkab Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, akan mengusut laporan dugaan penipuan dan perzinahan yang dilaporkan oleh Suci Darma, seorang polwan terhadap suaminya, DKM yang merupakan oknum ASN di OKI.
ADVERTISEMENT
Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, Endro Suarno, mengatakan telah membentuk tim khusus untuk mengusut laporan tersebut. Dimana diketahui, terlapor merupakan ASN di Pemkab OKI, yang diduga menjalin hubungan dengan stafnya di bagian protokol.
"Tim sudah menindaklanjuti laporan, dan sudah meminta keterangan dari pelapor (Suci Darma)," katanya, Selasa (10/5).
Menururnya, pemeriksaan sendiri sudah dilakukan sejak April. Dimana tim mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak. Baik dari Suci sebagai pelapor, DKM suaminya, dan WAG wanita yang disebut pelapor.
"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan pelanggaran ASN tersebut," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, diduga hubungan DKM dengab WAG sudah terjalin cukup lama sekitar 7 tahun, saat DKM masih lajang sementara WAG berstatus istri orang.
ADVERTISEMENT
"Tapi untuk jelasnya kami belum bisa membeberkan lebih jauh, sebab masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
Endro bilang, ada tindakan tegas bagi semua yang melanggar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik ASN dilingkungan Pemerintah.
"Hukuman disiplin hukuman ringan hingga berat," katanya.