Pemkot Palembang Salurkan Zakat Pegawai

Konten Media Partner
21 April 2022 18:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, ingatkan ASN untuk membayar zakat. Foto: Humas Pemkot Palembang
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, ingatkan ASN untuk membayar zakat. Foto: Humas Pemkot Palembang
ADVERTISEMENT
Pemkot Palembang bagikan paket sembako melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Palembang untuk ustadz dan ustadzah di ruang rapat Parameswara Setda Kota Palembang, Kamis (21/4).
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, mengingatkan agar seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang untuk senantiasa berkewajiban membayar zakat, khususnya bagi mereka yang muslim.
“Bagi seluruh ASN yang sudah memenuhi syarat nisab pada titik tertentu, maka diwajibkan untuk membayar zakat,” katanya.
Dewa bilang, zakat merupakan ketentuan wajib yang harus dijalankan karena menjadi salah satu rukun Islam. Ketentuan tersebut berbeda dengan infaq dan shodaqoh. Melalui kewajiban itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat menunaikannya.
Dewa menyebut, Baznas Palembang menyalurkan zakat dan infaq lainnya kepada yang membutuhkan. Seperti membagikan sembako kepada ustadz-ustadzah dan panti asuhan serta program bedah rumah.
Sementara itu, Kepala Baznas Palembang, Ridwan Nawawi mengatakan, zakat fitrah tahun 1443 Hijriah masih seperti tahun lalu, yakni Rp 25.000 ribu per orang atau setara dengan 2,5 kg beras.
ADVERTISEMENT
Hal ini telah disepakati Baznas dan Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Palembang. Nilai zakat di tahun 2022 sama seperti 2021 lantaran besaran zakat disesuaikan dengan makanan konsumsi keseharian per orang. Rata-rata setiap orang makan Rp 10.000 per kilogram