Pemprov Sumsel Bentuk Layanan Terpadu Perlindungan Anak di 806 Desa

Konten Media Partner
26 September 2020 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Sumatera Selatan, Nasrun Umar. (Foto. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Sumatera Selatan, Nasrun Umar. (Foto. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membentuk layanan terpadu perlindungan kekerasan anak pada 806 desa atau kelurahan. Upaya ini dilakukan dengan tujuan agar dapat mencegah atau mengurangi dampak kekerasan anak di Sumsel.
ADVERTISEMENT
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemprov juga telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di 4 kabupaten dan kota di Sumsel.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H Nasrun Umar mengatakan, selain anak menjadi korban kekerasan anak juga dapat menjadi pelaku atau yang kerap di sebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Anak yang berhadapan dengan hukum sebenarnya merupakan korban dari apa yang dilihat didengar dan dirasakan serta pengaruh lingkungan disekitarnya.
“Banyak faktor yang membuat anak yang melakukan tindak pidana diantaranya, pendidikan, usia, pergaulan anak dan lingkungan keluarga, maka dari itu program ini diharapkan dapat mecegah atau mengurangi,” katanya, Minggu (26/9).
ADVERTISEMENT
Untuk meminimalisir bahkan menuntaskan ABH, Pemprov Sumsel telah membentuk kelompok kerja (Pokja) khusus membidangi ABH. POKJA ABH ini adalah Organisasi Perangkat Daerah yang berhubungan langsung dengan penanganan terhadap ABH itu sendiri.
“Dinas DPPPA Prov.Sumsel, Dinas Sosial Prov.Sumsel, Dinas Pendidikan Prov.Sumsel, Pengadilan Tinggi Prov.Sumsel, Kementerian Hukum dan HAM Prov.Sumsel, Kepolisian Daerah Prov.Sumsel, Biro Hukum Setda Prov.Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Prov.Sumsel,” katanya.
Nasrun mengatakan, proses peradilannya tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, namun juga harus mencakup akar permasalahan anak yang melakukan tindak pidana kebutuhan pelayanan hak-hak korban salah satunya adalah pemenuhan hak korban dalam proses hukum dapat terpenuhi.
“Proses pemberian layanan di LPKA khususnya layanan rehabilitasi medis atau sosial dan reintegrasi sosial merupakan layanan yang sangat penting agar anak – anak tersebut dapat kembali diterima di masyarakat,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah berharap, kasus dan korban kekerasan terhadap anak dapat berkurang dan khususnya kepada aparat penegak hukum dapat menerapkan secara penuh undang-undang SPPA No 11 Tahun 2012. (eno)