Pemprov Sumsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan program pemutihan pajak ini berlaku bagi kendaran roda dua maupun empat. Hal ini guna memaksimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pemutihan pajak kendaraan ini juga untuk mengurangi beban pemilik kendaraan agar tidak terbebani dengan denda-denda administratif," katanya, Selasa (28/9).
Selain itu, program ini bertujuan untuk memulihkan perekonomian akibat dampak pandemi COVID-19 yang telah berlangsung dua tahun terakhir, khususnya di wilayah Sumsel.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak semakin bergairah membayar pajak kendaraan mereka," katanya.
Adapun program pemutihan itu terbagi dalam dua kategori. Yakni; pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif dan penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
"penghapusan denda pajak ini bisa dilakukan bagi kendaraan yang menunggak lebih dari empat tahun," katanya. (aab)