Pemprov Sumsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Konten Media Partner
28 September 2021 19:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Palembang. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Palembang. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Pemprov Sumsel kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau atau penghapusan denda pajak yang akan dimulai 1 Oktober- 1 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan program pemutihan pajak ini berlaku bagi kendaran roda dua maupun empat. Hal ini guna memaksimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pemutihan pajak kendaraan ini juga untuk mengurangi beban pemilik kendaraan agar tidak terbebani dengan denda-denda administratif," katanya, Selasa (28/9).
Selain itu, program ini bertujuan untuk memulihkan perekonomian akibat dampak pandemi COVID-19 yang telah berlangsung dua tahun terakhir, khususnya di wilayah Sumsel.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak semakin bergairah membayar pajak kendaraan mereka," katanya.
Adapun program pemutihan itu terbagi dalam dua kategori. Yakni; pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif dan penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
"penghapusan denda pajak ini bisa dilakukan bagi kendaraan yang menunggak lebih dari empat tahun," katanya. (aab)