Pemprov Sumsel Dorong Sumur Minyak di Sumsel Menjadi Mata Pencaharian yang Sah

Konten Media Partner
21 Oktober 2021 20:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumsel, Herman Deru. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumsel, Herman Deru. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menginginkan secepatnya Menteri ESDM dapat memutuskan untuk menyelesaikan masalah illegal drilling yang beberapa hari lalu marak kejadian terbakarnya sumur bor minyak milik masyarakat.
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumsel Herman Deru menyebutkan penyelesaian ini harus dengan komprehensif dimulai dari regulasi, penanganan di lapangan, hingga proses angkat dan angkut hingga tradingnya. Upaya ini bertujuan agar tidak menimbulkan pengangguran hingga memicu adanya pelanggaran.
"Kami berharap pihak kementerian dapat membuat keputusan mendelegasikan atau ada revisi Permen, sehingga tidak timbul tenaga kerja nganggur tapi juga tidak buat pelanggaran,” kata Herman Deru, Kamis (21/10).
Gubernur bilang, Pemprov Sumsel bersama Dirjen Kementerian ESDM RI, Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel saat ini tengah mengupayakan permasalahan illegal drilling dapat ditangani dengan baik dan menjadikan mata pencaharian yang sah bagi masyarakat.
Kondisi api yang masih membumbung di salah satu sumur minyak di Kabupaten Muba beberapa waktu yang lalu. Foto: Istimewa
"Saya upayakan bagaimana ini menjadi mata pencarian yang legal atau sah. Karena kalau melihat jumlah sumurnya ada 700 misal dikalikan 10 orang saja yang beraktivitas artinya kalau ditutup ada 7000 orang yang akan terimbas," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Deru mengaku wajar saja terdapat sumur tua yang sudah tidak ekonomis dan tidak dapat diusahakan lagi karena disebabkan oleh kegiatan produksi minyak yang berlangsung sejak tahun 1914 sampai dengan sekarang.
Ketika sumur minyak tidak efisien untuk diusahakan, maka perusahaan migas untuk sementara membiarkan sumur-sumur minyak tersebut.
Tidak hanya itu akibat dari dibiarkannya sumur tua di wilayah kerja perusahaan Migas membuat masyarakat bekerjasama dengan perusahaan migas untuk melakukan Illegal Drilling.
"Tindakan-tindakan yang dilakukan masyarakat setempat yang melakukan kegiatan pengusahaan migas secara illegal ini juga menurutnya sangat berbahaya baik dari segi keselamatan juga merusak dari sisi lingkungan,” katanya.
Dengan banyak dampak ini, Deru menginginkan agar diberikan solusi bagi masyarakat lokal atau setempat sehingga kegiatan pengusahaan migas ilegal yang mereka lakukan dapat menjadi legal.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI, Tutuka Ariadji menuturkan sesuai filosofi Permen bahwa produksi dari rakyat dan kembali untuk rakyat.
Meski demikian dirinya akan tetap menyampaikan masukan dan keinginan Gubernur Sumsel ke Menteri ESDM terkait Illegal Drilling.
"Bagaimanapun tetap ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui. Tapi tetap semua pihak dapat bekerja secara multisektoral serta mengutamakan keamanan, " ujar dia