Pemprov Sumsel Dorong UMKM Lindungi Hak Intelektual

Konten Media Partner
24 September 2022 10:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumsel, Herman Deru, saat ikut kegiatan sosialiasi Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) oleh Kementerian Hukum dan HAM. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumsel, Herman Deru, saat ikut kegiatan sosialiasi Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) oleh Kementerian Hukum dan HAM. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemprov Sumsel mendukung Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel.
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan pihaknya terus mendorong masyarakat untuk dilindungi hak kekayaan intelektualnya termasuk UMKM yang kini punya banyak produk yang kreatif.
“Kami menginstruksikan agar Pemkab maupun Pemkot di Sumsel secara masif mendorong sosialisasi program ini sehingga masyarakat dapat mengetahui cara mendaftarkan hasil
kreasinya,” kata Herman Deru.
Tentunya program MIC menjadi langkah dalam menonjolkan industri kreatif dengan melindungi hak kekayaan intelektual masyarakat. Pihaknya mengapresiasi langkah ini untuk menonjolkan industri kreatif yang dilakukan masyarakat.
Deru bilang, program ini juga baik untuk menghindari adanya klaim atau pengakuan dari pihak lain terhadap sebuah produk. Selama ini banyak karya yang dihasilkan namun justru diakui oleh pihak lain.
“Ini karena selama ini kita abai untuk mendaftarkan produk tersebut sehingga kita tidak bisa berbuat apa-apa," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Terdaftarnya suatu merek atau produk, lanjut Herman Deru, hal itu juga untuk menghindari pemalsuan yang kerap dilakukan oknum tertentu.
Misalnya pempek, saat ini kuliner tersebut telah terdaftar sebagai makanan khas Sumsel. Artinya, pihak lain tidak bisa mengakuinya karena pempek ini sudah terdaftar dan diakui negara sebagai milik Sumsel.
Bukan hanya produk seperti makanan yang harus terdaftar, Herman Deru menyebut, produk lain seperti tari kreasi ataupun hasil karya seperti aplikasi handphone juga bisa didaftarkan.
"Semua hasil karya itu bisa didaftarkan. Seperti Polda Sumsel yang saat ini mempunya 14 aplikasi, itu bisa didaftarkan. Ini bukan karena kita takut dibajak orang. Tapi kita harus belajar dari sejarah agar nantinya generasi penerus tahu jika di era ini ada legacy ini," paparnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah mengapresiasi karya yang telah dibuat masyarakat dan menyambut baik serta akan masif mensosialisasikan.
Apalagi Sumsel ini menjadi salah satu tempat untuk mendaftarkan hasil kekayaan intelektual itu. Jelas ini akan membantu masyarakat dalam mendaftarkan produknya, karena memang dipermudah.
“Kami berharap masyarakat bisa segera mendaftarkan produknya," katanya.
Pada kegiatan ini, Herman Deru juga menerima piagam tanda terdaftarnya sejumlah produk khas Sumsel seperti Pempek dan tarian. Tidak hanya itu, piagam serupa juga diterima oleh Ketua Dekranasda Sumsel H Febrita Lustia Herman Deru atas terdaftarnya produk Kriya Sriwijaya.
Tidak ketinggalan juga sejumlah produk di kabupaten dan kota di Sumsel juga turut terdaftar dalam mobile intellectual property clinik tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Ir Razilu mengatakan, terdaftarnya suatu merek atau produk sebagai upaya untuk melindungi inovasi-inovasi dan karya anak bangsa agar memiliki kejelasan dan kepastian hukum.
"Ini langkah kita agar inovasi masyarakat terlindungi dan memiliki kejelasan dan kepastian hukum. Karena kita tidak ingin karya yang telah susah payah dibuat justru diakui oleh pihak lain," katanya.
Kegiatan ini bekerja sama dengan Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan diharapkan menjadi sarana yang bagi berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha baik UMKM, UKM maupun IKM di Sumsel agar produk atau karya cipta kreatif yang dihasilkannya terdaftar dan diakui negara.