Pemprov Sumsel Pertimbangkan Pakaian Adat untuk Seragam Sekolah

Konten Media Partner
14 Oktober 2022 15:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumsel, Herman Deru. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumsel, Herman Deru. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemprov Sumsel akan mengkaji peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menginstruksikan siswa jenjang SD hingga SMA untuk menggunakan seragam nasional, seragam Pramuka dan pakaian adat.
ADVERTISEMENT
"Kita akan pikirkan dulu pengadaannya dari orang tua murid atau pemerintah," kata Gubernur Sumsel, Herman Deru, Jumat (14/10).
Menurut Deru, jika pengadaan seragam baru tersebut diberikan kepada orang tua, maka itu bakal menambah beban. Kendati, jika pengadaannya dari pemerintah, harus ada anggaran dikhususkan untuk peraturan baru itu.
"Karena saya dengar pengadaannya masing-masing dari wali murid," ucapnya.
Untuk itu, Deru menuturkan perihal aturan seragam baru tersebut akan dikaji terlebih dahulu. Karena, Pemprov Sumsel tidak bisa memaksakan jika wali murid tidak menyetujui.
"Nanti akan kita kami dulu terkait peraturan itu," ujarnya.
Sementara diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA yang berlaku mulai 7 September 2022.
ADVERTISEMENT
Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.
Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Sementara pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Model dan Warna Seragam Nasional
Jenjang SD/SD Luar Biasa, Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Jenjang SMP/SMP Luar Biasa, Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
ADVERTISEMENT
Jenjang SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa, Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu. Model dan Warna Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Model dan Warna Seragam Khas Sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Selanjutnya, model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
ADVERTISEMENT
Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Sementara untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Aturan Seragam Sekolah saat Upacara
Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa, Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah, bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.