Pemprov Sumsel Tak Beri Sanksi Warga yang Menolak Vaksin Corona

Konten Media Partner
14 Januari 2021 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumsel, Herman Deru, disuntik vaksin corona. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumsel, Herman Deru, disuntik vaksin corona. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Pemprov Sumsel memastikan tidak akan memberikan sanksi maupun denda bagi warga yang menolak disuntik vaksin corona (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyakini jika warga Sumsel patuh terhadap program pemerintah terkait arahan vaksinasi corona.
"Tidak perlu sanksi atau denda. Saya yakin niat baik pemerintah ini akan disambut baik masyarakat," katanya, Kamis (14/1).
Ketentuan vaksin sendiri juga sudah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984. Tidak ada alasan bagi masyarakat menolak, tanpa menyampingkan hak asasi manusia (HAM) yang ada.
"Vaksinasi ini bertujuan menolong masyarakat bukan jutru untuk mencelakakan," katanya.
Selain itu, vaksinasi ini juga diharapkan dapat menjadi solusi untuk segera menyelesaikan pandemi corona dan memulihkan seluruh aspek terutama di bidang ekonomi.
Maka dari itu, pihaknya akan memperhitungkan keluar masuknya dosis vaksin ke Sumsel sehingga managemen penyaluran vaksin dapat benar-benar tepat sasaran.
ADVERTISEMENT