Pemuda di Muara Enim Sodomi Pelajar SMP di Kamar Mandi Masjid
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar, melalui Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika Dharma, mengatakan modus pencabulan yang dilakukan pelaku yakni dengan berpura-pura minta ditemani buang air kecil.
"Perbuatan itu dilakukan di sebuah kamar mandi masjid yang berada di kawasan Tanjung Enim. Korbannya pelajar laki-laki berusia 14 tahun," katanya, Senin (21/3).
Saat melakukan aksi cabulnya, pelaku ini mengancam akan menganiaya korban. Hasil pemeriksaan, perbuatan itu bahkan telah dilakukannya 3 kali.
"Kasus ini sendiri terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya yang kemudian melaporkannya ke polisi," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia nekat melakukan perbuatan seks menyimpang tersebut karena trauma dan pernah disodomi saat masih kecil.
"Sejauh ini baru satu korban yang sudah melapor. Kami masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.