Pemuda di Muratara Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Siswi SMA

Konten Media Partner
1 Juli 2021 18:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Pemuda berinisial SE (22 tahun), di Kabupaten Muratara, Sumsel, ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi pacarnya yang berstatus siswi SMA.
ADVERTISEMENT
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Rahmad Hidayat, mengatakan kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur ini berdasarkan laporan orang tua korban Minggu (27/7).
Dedy bilang, perbuatan pelaku telah dilakukannya 2 kali dengan modus bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab untuk menikahi korban. Setelah kejadian itu, korban sempat mengalami sakit di bagian kemaluannya hingga membuat orang tuanya curiga.
"Perbuatan pelaku pun akhirnya diceritakan korban kepada orang tuanya. Pelaku ini merupakan pacar korban," katanya, Kamis (1/7).
Menurutnya, pelaku sendiri ditangkap petugas pada Rabu (30/7), dimana yang bersangkutan saat itu tengah melintas di Jalan Lintas Timur Sumsel hendak menuju Polres Muratara.
"Iya pelaku ini tau dari keluargnya kalau telah dilaporkan ke polisi. Makanya ia berencana ke Polres untuk menanyakan hal itu. Tapi dalam perjalanan bertemu dengan petugas," katanya.
ADVERTISEMENT
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Muratara guna pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya yang bersangkutan akan dijerat pasal 82 jo pasal 76E dan atau pasal 81 jo pasal 76D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.