Pemuda di Ogan Ilir Cabuli Pacarnya saat Hendak Salat Tarawih
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (14/4) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban yang saat itu hendak salat tarawih ke masjid di tengah perjalanan bertemu dengan pelaku. Karena menjalin hubungan asmara, pelaku kemudian membujuk korban agar mau ikut dengannya.
"Korban lalu tak jadi ke masjid dan ikut bersama pelaku menggunakan sepeda motor ke sebuah rumah kosong yang ada di desa tersebut," katanya.
Menurutnya, di tempat itulah pelaku kemudian mencabuli korban. Namun, keesokan harinya, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.
"Ayah korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapati bukti yang cukup, petugas kemudian menangkap pelaku di kediamannnya. Hasil pemeriksaan pelaku juga mengakui telah mencabuli korban.
"Motif pelaku melakukan perbuatan itu karena sangat cinta dan agar korban tidak bisa lepas dari pelaku," katanya.