Pemuda di Palembang Jadi Korban Pencurian Teman Kencan Sesama Jenis

Konten Media Partner
8 November 2022 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap komplotan pencuri dengan modus kencan sesama jenis di Palembang. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap komplotan pencuri dengan modus kencan sesama jenis di Palembang. (ist)
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda berinisial YE di Palembang melapor ke polisi usai menjadi korban pencurian oleh teman kencan berinisial AP (15 tahun) dan 4 orang lainnya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah, mengatakan kasus pencurian dengan modus kencan sesama jenis ini berawal dari perkenalan korban dan AP melalui aplikasi kencan online pada Kamis (27/10).
"Keduanya lalu sepakat untuk bertemu di sebuah pondok di kawasan Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang," katanya, Selasa (8/11).
Saat itu, korban dan AP sempat berbincang dan sepakat untuk melakukan kencan singkat. Di sisi lain, korban tidak menyadari kalau ada 4 teman AP yang bersembunyi di balik pondok tersebut.
"Korban ini tergiur melakukan kencan singkat degan AP. Sebab, AP ini menawari jasa kencan dengan tarif seikhlasnya," katanya.
Akan tetapi, saat korban sudah membuka celananya, tiba-tiba teman-teman AP yakni Wahyu Idris (22 tahun), Purnawan (25 tahun), M Panca (23 tahun), dan M Ari (26 tahun), keluar dan seolah-olah menggerebek aksi mereka.
ADVERTISEMENT
"Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah ketika diancam akan diarak keliling kampung dan dibawa ke jalur hukum," katanya.
Agar masalah ini tidak dilanjutkan, mereka meminta korban menyerahkan seluruh harta bendanya. Seperti uang tunai, handphone, dan motor Honda PCX milik korban.
"Setelah mengambil barang korban para pelaku termasuk AP pergi meninggalkan korban sendirian. Ia pun hanya bisa menangis, kemudian dibantu warga setempat untuk melapor ke polisi," katanya.
Haris bilang, petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan kelima pelaku. Mereka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Kelimanya sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.