Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berlaku Mulai 1 Agustus-31 Desember 2022

Konten Media Partner
28 Juli 2022 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembayaran pajak kendaraan. (Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Pembayaran pajak kendaraan. (Ary Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Pemprov Sumsel kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan yang akan berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Adapun program pemutihan itu yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), penyerahan kedua dan seterusnya khusus mutasi masuk luar provinsi, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Neng Muhaiba, mengatakan program ini merupakan bentuk upaya gubernur untuk meringankan beban masyarakat, dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan.
"Pergub-nya sudah ada, dan akan mulai pada 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022 mendatang," katanya, Kamis (28/7).
Neng bilang, penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pokoknya saja. Namun dikecualikan untuk PKB dan BBNKB penyerahan pertama atau kendaraan baru.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Pemprov Sumsel juga berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja sehingga mereka mendukung program ini dengan memberikan pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
"Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik. Bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel," katanya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Pergub tersebut pelat kendaraan di luar Sumsel agar dimutasikan untuk pindah ke Sumsel. Hal ini akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapatan daerah ke depannya.
"Melihat banyak kendaraan yang berpelat non Sumsel maka kebijakan Gubernur melalui Pergub untuk mendaftarkan atau memutasikan kendaraan tersebut ke wilayah Provinsi Sumsel," katanya.
Sementara berdasarkan data Bapenda per 26 Juli 2022 realisasi PKB sebesar Rp 585,03 miliar atau 58,39%. Sedangkan BBNKB sebesar Rp 599,99 miliar atau 61,86% yang secara keseluruhan telah melampaui target.
ADVERTISEMENT
“Masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Sumsel dengan pelat luar daerah, diharapkan dengan program ini akan melakukan balik nama kendaraannya,” katanya.