Penculik Anak yang Viral di Palembang Berencana Minta Tebusan Rp 100 Juta

Konten Media Partner
21 Februari 2021 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku penculikan anak yang sempat viral di media sosial. (fptp: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku penculikan anak yang sempat viral di media sosial. (fptp: istimewa)
ADVERTISEMENT
Polrestabes Palembang berhasil menangkap Suhartono dan Sutriyono, pelaku penculikan bocah 4 tahun yang sempat viral di media sosial. Aksi tersebut dilakukan dengan tujuan mendapatkan tebusan Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Dihadapan petugas, Suhartono mengaku melakukan tindak penculikan terhadap bocah laki-laki berinisial DI lantaran terpaksa karena faktor ekonomi.
"Ketika berhasil dicullik, korban sempat saya bawa ke kawasan KM 12 dan Kebun Sayur Palembang," katanya, Minggu (21/2).
Saat itu, mata korban selalu ditutup dan tangannya terikat. Korban di tempatkan ke sebuah rumah kosong. Kemudian, korban diurus oleh pelaku Sutriyono.
"Saat itu tujuannya untuk minta uang tebusan Rp 100 juta kepada keluarga korban," katanya.
Namun, belum sempat mendapat uang yang dituju. Suhartono keburu takut seteh aksi penculikannya itu ternyata terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial.
"Saya jadi takut dan menelepon Sutriyono agar melepaskan korban, dan berdalih menjadi orang yang menemukannya," katanya.
ADVERTISEMENT
Mengetahui aksinya viral, Suhartono pun mengaku menyesal dan sempat berencana melarikan diri ke luar kota. Tapi dirinya tak memiliki uang untuk pelarian.
"Jadi kita pilih sembunyi di Palembang saja hingga akhirnya ditangkap polisi," katanya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana, mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penculikan yang sempat viral di media sosial tersebut. 2 pelakunya pun sudah diamankan.
"Koban juga sudah kembali kepada keluarganya. Hasil pemeriksaan motif pelaku karena ekonomi," katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan tindak pidana penculikan anak yang diatur dalam pasal 83 UU 23 tahun 2002.
ADVERTISEMENT