Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Banding 5 Komisioner KPU Palembang

Konten Media Partner
26 Juli 2019 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Herdi Agusten (Dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Plt Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Herdi Agusten (Dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Palembang menolak gugatan banding yang diajukan oleh lima komisioner non aktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang terkait tindak pidana Pemilu yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri, Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, majelis hakim menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang yang menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, dan denda Rp 10 juta serta subsider satu bulan penjara.
Lima komisioner KPU Palembang dinilai, secara sah terbukti telah melanggar pasal 554 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu karena telah menghilangkan hak pilih warga saat pemilu 2019 lalu.
Plt Humas Pengadilan Tinggi Palembang Herdi Agusten mengatakan, putusan majelis hakim tersebut telah dinyatakan final sehingga para terdakwa tak bisa lagi melakukan upaya hukum lainnya.
"Hasil ini merupakan putusan final, Pengadilan Tinggi menolak gugatan dari para terdakwa,"katanya.
Selain itu, kata dia, majelis hakim Pengadilan Tinggi melakukan beberapa koreksi atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, dimana dalam vonis tersebut disebutkan para terdakwa bersama-sama menghilangkan hak pilih warga diubah menjadi turut serta.
ADVERTISEMENT
"Prinsipnya Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri hanya diperbaiki kualifikasinya saja. Yakni dari bersama-sama menjadi turut serta," katanya.
Menurutnya, setelah hakim memutuskan hasil gugatan banding itu, Pengadilan Tinggi Palembang akan meneruskan surat putusan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang guna menindaklanjuti putusan tersebut.
"Secepatnya hasil putusan ini diberikan, mereka yang nantinya akan memberitahukan semua pihak," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum KPU Palembang Rusli Bastari mengatakan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang.
"Kita hormati, langkah lain tidak ada lagi kita menerima putusan itu. Sekarang status klien kami masih non aktif sebagai komisioner KPU Palembang," katanya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang telah menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 10 juta serta subsider satu bulan penjara kepada lima komisioner KPU Palembang yang menjadi terdakwa kasus penghilangan hak pilih.
ADVERTISEMENT
Kelima komisioner KPU Palembang itu terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan menghilangkan hak pilih warga saat Pemilu 17 April seperti yang diatur dalam Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (jrs)