news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengusaha di Sumsel Keluhkan Kenaikan UMP

Konten Media Partner
16 Desember 2020 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih. (Foto. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih. (Foto. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan kanaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 menjadi Rp 3.144.446 dari sebelumnya Rp 3.043.111. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel menyesalkan ketetapan ini.
ADVERTISEMENT
Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih mengatakan, pihaknya merasa terpojok dan menyesalkan atas revisi UMP ini. Menurutnya, pemerintah tidak peka dan mengabaikan Surat Menaker No 11 dan juga memperberat beban krisis dunia usaha.
“Dapat upah yang sekarang sudah bersyukur, hampir semua dunia usaha terdampak COVID-19,” kata Sumarjono, Rabu (16/12).
Sumarjono bilang, SK No 602 untuk UMP hanya berlaku kurang 45 hari dan sebuah SK baru Nomor 720 akhirnya menaikan UMP 2021 sebesar 3.33%. Pihaknya berharap ada cara lebih bijak dan cerdas, sehingga keputusan bahwa UMP 2021 tidak naik alias sama dengan 2020.
“Bagi sektor usaha yang tangguh dan kebagian rejeki dari situasi COVID-19 diimbau menyesuaikan dan bersepakat dengan para buruhnya dan dengan cara ini, semua bisa mendapat solusi terbaik,” katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, solidaritas semua menghadapi COVID-19 tetap terjaga, sehingga dunia usaha dapat bertahan dan buruh tidak sampai kehilangan pekerjaan.
“Semua upaya harusnya dilakukan untuk menopang supaya bisa bertahan dan sebisa mungkin tanpa PHK,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang resmi menetapkan upah minimum kota (UMK) 2021 naik 3,3 persen dari Rp 3.165.519 menjadi Rp 3.270.093.
UMP Sumsel juga naik melalui SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 720. “UMK Palembang sudah duluan, kemarin dapat revisi UMP lagi,” tukas Sumarjono. (eno)