news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penjualan Hewan Kurban di Palembang Diatur Sesuai Syariat Islam

Konten Media Partner
14 Juli 2019 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hewan kurban (Dok. Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hewan kurban (Dok. Kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Palembang mewajibkan setiap penjual hewan kurban menjelang hari raya Idul Adha agar sesuai syariat Islam disamping memenuhi syarat legalitas usaha. Hal tersebut ditujukan agar kesehatan hewan yang dijual lebih terjamin.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Palembang, Sayuti mengatakan, pemerintah telah menerbitkan peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2019 tentang penjualan hewan kurban disamping peraturan walikota (perwali) nomor 56 yang telah diterbitkan 2018 lalu tentang hewan kurban.
Dalam peraturan tersebut, kata dia, selain masalah teknis seperti legalitas, kebersihan, serta kesehatan hewan, juga diatur mengenai syariat Islam. “Mulai dari tata cara penjualan, tempat berjualan hewan kurban, pemotongan dan pembagian hewan kurban sudah harus sesuai syariat Islam seperti yang tertuang dalam perda dan perwali tersebut,” kata Sayuti, Minggu (14/7).
Menurutnya, dari segi teknis penjual hewan kurban harus memiliki izin dari pihak kelurahan. Karena biasanya, tempat penjualan hewan kurban bersifat sementara. Selain itu, keluarnya izin dari kelurahan pun artinya asal usul hewan kurban tersebut terjamin serta memenuhi syarat aman, sehat, utuh, dan halal.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, sebanyak 5.573 sapi dan 6.132 ekor kambing dijual oleh 170 pedagang hewan kurban pada Idul Adha 2018 lalu. Sayuti memperkirakan jumlah tersebut akan meningkat pada tahun ini. Pihaknya pun tetap melakukan pengawasan untuk menertibkan penjual hewan kurban yang tidak mengantongi izin.
Sementara itu Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PHDI) Sumsel, drh Japrizal mengatakan, hewan kurban yang layak dijual harus sehat secara fisik yakni maksudnya tanpa cacat sedikitpun dan tidak dikebiri. Selain itu harus memenuhi persyaratan sesuai syariat Islam, administrasi, dan teknis.
“Kelayakan lainnya harus memiliki buah zakar dua, lengkap, kambing maupun sapi. Juga harus cukup usia. Untuk kambing atau domba di atas 1 tahun, tandanya tumbuh sepasang gigi tetap. Kalau sapi atau kerbau harus di atas 2 tahun, unta di atas lima tahun,” katanya.
ADVERTISEMENT
Japrizal bilang, pemotongan hewan harus dilakukan saat hewan tidak stres karena akan mempengaruhi kualitas daging.“Kebanyakan saat kurban, sapi itu dipotong dengan keadaan stres seperti mengamuk sehingga mempengaruhi dagingnya jadi keras. Karena itu saat melakukan pemotongan harus keadaan hewan kurban itu rileks,” katanya. (jrs)