Penjualan Hewan Kurban di Sumsel Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Konten Media Partner
15 Juli 2020 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hewan kurban (Dok. Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hewan kurban (Dok. Kumparan)
ADVERTISEMENT
Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah yang akan dilaksanakan akhir bulan ini, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menginformasikan ketentuan baru penjualan dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
ADVERTISEMENT
Ketua PHDI Sumsel drh. Jafrizal mengatakan, syarat yang harus dipatuhi penjual kurban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dan Peraturan Wali Kota Nomor 56 tahun 2018.
“Selain itu, ada surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan kurban denga protokol COVID-19. Diharapkan masyarakat dapat melaksanakannya,” tutur dia, Rabu (15/7).
Penyelenggara hewan kurban di Kota Palembang diperbolehkan sesuai dengan persyaratan syariat, persyaratan teknis kesehatan hewan, kesejahteraan hewan dan, persyaratan administrasi.
“Pada pelaksanaannya, harus memenuhi persyaratan syariat mulai dari hewan yang dijual atau dipotong dengan umur 2 tahun untuk sapo dan kambing 1 tahun. Hewan kurban harus sehat, dan diperoleh dengan cara yang halal,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, secara teknis tempat penjualan hewan harus memperoleh izin pemerintah setempat, menyediakan cukup pakan, minum, terlindung dari panas dan hewan kurban tidak stes. Selain itu, penjual wajib menjaga kebersihan, melaporkan jumlah hewan yang dijual kepada petugas dari pemerintah setempat.
“Penjual harus memperoleh surat keterangan kesehatan hewan dari instansi atau dokter hewan berwenang, dan pembelian hewan kurban dianjurkan melalui dalam jaringan (daring) atau online,” tuturnya.
Jafrizal membeberkan, tempat pemotongan hewan kurban harus tersedia air yang cukup, tempat penampungan hewan, tempat penyembelihan, area pembersihan jeroan, area karkas atau daging.
Tempat potong hewan juga harus ada tempat penguburan limbah, tersedia lubang limbah cair, tempat gantung karkas, meja cacah daging, dan timbangan.
ADVERTISEMENT
“Harus memiliki juru sembelih halal, tersedia 5 orang tenaga kerja terlatih untuk pemotongan setiap hewan kurban atau maksimal 10 orang,” bebernya.
Ketentuan protokol kesehatan COVID-19 menambahkan ketentuan, yaitu setiap pekerja di lokasi pemotongan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan, dan sepatu boot. Tak hanya itu, dilarang bagi orang yang memiliki gejala sakit atau demam ke lokasi pemotongan.
Di lokasi pemotongan selalu tersedia tempat cuci tangan dan disenfektan, wajib menjaga jarak satu meter pada saat pelaksanaan. Peralatan yang digunakan harus selalu dibersihkan dan didesinfeksi secara berkala 4 jam sekali, serta selalu menjaga kebersihan lingkungan.
“Untuk wadah daging diusahakan tidak menggunakan kantong plastik. Sangat dianjurkan menggunakan wadah baskom milik mustahik. Pendistribusian daging dilakukan oleh panitia hewan kurban ke rumah mustahik agar tidak berkerkumpul,” katanya. (eno)
ADVERTISEMENT