Penjualan Mamin Tak Halal di Sumsel Wajib Pakai Stiker Khusus

Konten Media Partner
18 Oktober 2019 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi produk halal. (Foto: Dok. kumparan.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk halal. (Foto: Dok. kumparan.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sejak Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, produk makanan dan minuman (mamin) yang belum bersertifikasi halal masih tetap diperbolehkan dijual di supermarket, namun dengan berbagai ketentuan yang berlaku.
Kasi Produk Halal Kanwil Kemenag Sumsel, Yauza Efendi, mengatakan penempatan produk yang tidak bersertifikasi halal itu harus ditempatkan di tempat khusus sehingga masyarakat mengetahui bahwa produk tersebut tidak halal.
"Produk tidak halal ini juga harus mencantumkan stiker khusus dengan label yang menjelaskan produk tersebut tidak halal pada kemasannya," kata Yauza, Jumat (18/10).
Yauza bilang, sedangkan untuk tahapan layanan sertifikasi halal mencakup beberapa hal. Seperti; pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan atau pengujian, penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, dan penerbitan sertifikat halal.
"Pendaftaran permohonan sertifikat diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Kemudian, permohonan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor BPJPH, Kanwil Kemenag Sumsel dan kanto perwakilan di setiap kabupaten dan kota," katanya.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, untuk dokumen yang harus dilengkapi dalam pengurusan sertifikasi halal sendiri, diantaranya; data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk. Selain itu, permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal dan pemeriksaan dokumen permohonan tersebut akan dilakukan oleh BPJPH.
“Untuk penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal. Kemudian berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk tersebut, barulah BPJPH menerbitkan sertifikat halalnya,” katanya. (bo)