Penyebar Hoaks COVID-19 di Palembang Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Konten Media Partner
30 Maret 2020 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DE, pelaku penyebar video hoaks terkait Covid-19 saat diamankan di Polrestabes Palembang. (foto: dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
DE, pelaku penyebar video hoaks terkait Covid-19 saat diamankan di Polrestabes Palembang. (foto: dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DE (33 tahun) mengaku menyesal setelah di tangkap polisi karena menyebarkan video hoaks terkait virus corona (COVID-19). Atas perbuatannya itu, pelaku pun kini terancam hukuman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
DE yang berprofesi sebagai juru parkir di sebuah rumah sakit di Palembang ini awalnya melihat seorang pasien yang akan dinaikkan ke mobil ambulans, saat itu petugas kesehatan yang membawa sang pasien menggunakan APD.
Pelaku kemudian memvideokan peristiwa itu sembari menjelaskan jika pasien yang bersangkutan menderita COVID-19 dan meminta masyarakat untuk berhati-hati. Kemudian video tersebut di unggah pelaku ke sebuah grup WhatsApp hingga kemudian viral di media sosial.
"Saya hanya iseng dan tidak bermaksud menyebarluaskan video itu. Saya menyesal," kata DE saat dihadirkan di Polrestabes Palembang, Senin (30/3).
DE bilang, setelah mengambil video tersebut dirinya hanya membagikan ke grup WhatsApp yang beranggotakan 20 orang. Namun, ia tidak menyangka jika kemudian video yang dibuatnya itu menjadi viral dan membuat resah masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Saya minta maaf atas kesalahan ini, saya sangat menyesal," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, mengatakan penangkapan pelaku sendiri berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas video yang belum terkonfirmasi kebenarannya dan telah beredar luas mengenai seorang pasien yang disebutkan terpapar COVID-19.
"Setelah melakukan penyelidikan, anggota kita langsung menangkap pelaku penyebar video tersebut," katanya.
Anom bilang, pelaku terbukti dengan sengaja menyebarkan video hoaks tersebut melalui grup WhatsApp. Hal itu kemudian menjadi viral di media sosial dan membuat resah masyarakat. Padahal, pasien dalam video itu diketahui bukan terpapar Covid-19.
"Pelaku telah kita amankan dan akan dijerat dengan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," katanya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji saat ungkap kasus video hoaks terkait Covid-19. (foto: dok. istimewa)
Atas peristiwa itu, Anom juga meminta masyarakat, khususnya di Kota Palembang, dapat lebih teliti dan tidak mudah percaya apabila mendapatkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, seperti yang banyak tersebar melalui media sosial saat ini. (jrs)
ADVERTISEMENT
---
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran coronavirus. Yuk, bantu donasi sekarang!