Penyuap Bupati Muba Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Konten Media Partner
15 Maret 2022 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suhandy, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Suhandy, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ist)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, yang sekaligus terdakwa kasus suap proyek yang menjerat Bupati Muba (nonaktif), Dodi Reza Alex Nordin.
ADVERTISEMENT
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Yoserizal, itu lebih rendah 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suhandy dengan hukuman 2 tahun 4 bulan. Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Dimana bila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 bulan," kata Yoserizal, Selasa (15/3).
Dalam persidangan yang dilakukan secara virtual itu, majelis hakim menilai terdakwa Suhandy terbukti bersalah dengan memberikan suap untuk mendapatkan paket proyek di Dinas PUPR Muba.
Suhandy sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, pada 15 Oktober 2021 lalu dengan barang bukti uang Rp 1,5 miliar.
Uang itu, merupakan komitmen fee dari Suhandy atas 4 proyek yang dimenangkannya di Dinas PUPR. Sementara fee yang mengalir ke Bupati Muba (nonaktif), Dodi Reza Alex Noerdin, diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Suhandy secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi," kata Yoserizal.
Adapun hal yang meringankan vonis menurut majelis hakim, karena Suhandy berkelakuan baik dan secara tegas dan jelas memberikan keterangan di muka hukum. Sementara yang memberatkan karena yang bersangkutan merupakan pelaku utama dalam perkara suap itu.
"Terdakwa kooperatif dan telah memberikan keterangan secara signifikan selama persidagan, serta bersedia mengembalikan aset-aset terkait perkara ini," katanya.
Terkait vonis ini, JPU KPK Taufik Ibnugroho, mengatakan tim akan mengkaji terlebih dahulu putusan dari majelis hakim mengingat vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan.
"Kami pikir-pikir dulu," kata Taufik.
Sementara itu, kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati, mengatakan akan terlebih dahulu berdiskusi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Memang vonis yang dijatuhkan lebih rendah sekitar delapan bulan dari tuntutan. Tapi kami mendiskusikannya terlebih dahulu dengan klien kami," katanya.