Perusahaan Pemberi Suap Bupati Muara Enim Diduga Gunakan Alamat Palsu

Konten Media Partner
5 September 2019 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mad Benz, pemilik usaha reparasi mobil yang alamatnya dicatut oleh PT Enra Sari milik Robi (Foto: thama/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Mad Benz, pemilik usaha reparasi mobil yang alamatnya dicatut oleh PT Enra Sari milik Robi (Foto: thama/Urban Id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Enra Sari, perusahaan milik Robi Okta Fahlevi, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, terus menjadi perbincangan di Sumatera Selatan. Saat mengikuti tender proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, perusahaan tersebut diduga menggunakan alamat palsu.
ADVERTISEMENT
Melansir dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Muara Enim, melalui sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), PT Enra Sari tercatat memenangkan sejumlah tender proyek pengerjaan jalan di daerah tersebut. Salah satunya, proyek peningkatan jalan Desa Sukajaya-Desa Bitis dengan nilai pagu pengerjaan sebesar Rp 10 miliar.
Dalam situs yang dapat diakses publik di link lpse.muaraenimkab.go.id tersebut, PT Enra Sari tercatat beralamat di Jalan Naskah I, Nomor 410, RT 08, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Namun, saat Urban Id mencoba mendatangi lokasi itu, tidak ditemukan adanya perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi di alamat tersebut. Hanya terdapat sebuah bengkel reparasi mobil PT Benz Auto Service milik Mad Benz (66 tahun) di alamat tersebut.
ADVERTISEMENT
Bengkel reparasi mobil milik Mad Benz sudah didirikan sejak tahun 1995 (Foto: thama/urban Id)
Mad Benz pun mengaku kaget jika usahanya tersebut dikaitkan dengan kasus dugaan suap Ahmad Yani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya merasa dirugikan jika memang alamat usahanya dicatut oleh Robi, pemilik PT Enra Sari.
"Kemarin juga sempat datang sejumlah orang yang mengaku dari kepolisian ke sini (bengkelnya). Saya hanya jelaskan bengkel ini milik saya dan tidak tahu sama sekali dengan kasus tersebut," kata Mad Benz, Kamis (5/9).
Mad Benz mengatakan, bengkel tersebut sudah didirikanya sejak tahun 1995, dan tidak pernah sama sekali menjalankan aktivitas di sektor jasa konstruksi. Oleh karena itu, dirinya mengaku kesal atas ulah Robi yang kini sudah berstatus tersangka.
"Dari dulu tempat ini bengkel, dan saya pastikan tidak ada kaitannya dengan Robi atau kasus di Muara Enim," tegas Mad Benz.
ADVERTISEMENT
Ketua RT 08, Alwani, mengatakan di lingkungannya tidak ada kantor bernama PT Enra Sari, begitu juga dengan warganya yang bernama Robi. Hampir sama dengan Mad Benz, Alwani mengaku, sebelumnya juga ada sejumlah orang yang menanyaan alamat Nomor 410 di lingkungannya itu.
"Tidak ada warga RT 08 bernama Robi maupun kantor perusahaan konstruksi," ujar Alwani.
Dalam kesempatan terpisah, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpatu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang, PT Enra Sari terdaftar sebagai perusahaan jasa konstruksi yang izin usahanya dikeluarkan di Palembang. Akan tetapi, alamat yang tertera di perusahaan tersebut berada di Jalan Harapan Jaya I, No 72 RT 031 RW 008, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Tim dari KPK saat melakukan penggeledahan kantor dari PT Enra Sari yang berada di Jalan Gajah Mada, Palembang (Foto: thama/Urban Id)
Sementara itu, penyidik KPK pada Rabu sore (4/9) melakukan penggeledahan di Palembang yang diduga masih terkait kasus suap Bupati Muara Enim tersebut. Lokasi pertama disebut sebagai kantor PT Enra Sari yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Sementara, lokasi penggeledahan berikutnya adalah di kediaman pribadi Ahmad Yani yang berada di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, selain Ahmad Yani, KPK juga telah menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim dengan total anggaran 16 paket pengerjaan sebesar Rp 130 miliar. Yakni Robi Okta Fahlevi, pemilik PT Enra Sari yang bertindak sebagai pemberi suap, dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar. (jrs)