news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Petani di Sumsel Tewas Dibacok Rekannya karena Memaksa Pinjam Uang

Konten Media Partner
27 Juni 2019 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. (Dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. (Dok. kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus tindak pembunuhan terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan. Korban adalah Lekardi (24 tahun), seorang petani kopi di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKUS, Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di kebun kopi korban pada Rabu (26/6). Saat itu, korban memaksa meminjam uang kepada pelaku sebesar Rp 600 ribu, akan tetapi pelaku tidak mau meminjamkan.
Hal itu membuat korban marah dan memukul tangan pelaku menggunakan gagang sapu yang terbuat dari batang kayu kopi. Pelaku yang kesakitan kemudian khilaf dan mencabut sebilah golok yang biasa diikatkan pelaku di pinggangnya saat berkebun, lalu membacok golok tersebut ke arah leher korban. Hal itu menyebabkan korban meninggal dunia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor OKUS, AKP Kurniawi H Barmawi, mengatakan, usai melihat korban yang tak bernyawa lagi, pelaku kemudian membungkus mayat korban dengan menggunakan selimut yang ada di pondok kebun kopi. Selanjutnya, mayat korban dibuang di pinggir sungai yang tak jauh dari lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
"Usai membuang mayat korban, pelaku langsung melarikan diri," katanya, Kamis (27/6).
Kurniawi mengatakan, pada Kamis (27/6), tim buru sergap Polres OKUS mendapatkan informasi identitas pelaku, yakni Gusti Nanda (19 tahun), serta keberadaan pelaku yang bersembunyi ke rumah neneknya di Bukit Kemuning, Lampung.
Selanjutnya, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Diketahui, pelaku merupakan teman dekat korban.
"Pelaku juga sudah mengakui telah membunuh korban dan saat ini sudah dibawa di Polres OKUS guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP," katanya.(jrs)