Pilkada 7 Daerah di Sumsel Ditunda untuk Cegah COVID-19

Konten Media Partner
1 April 2020 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaksanaan Pilkada di Sumsel. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaksanaan Pilkada di Sumsel. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tujuh daerah di Sumatera Selatan, resmi ditunda. Hal ini menindaklanjuti dengan instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencegah potensi penyebaran coronavirus disease (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, mengatakan ada tujuh daerah di Sumsel yang sebelumnya dijadwalkan akan pelaksanakan Pillkada pada 23 September 2020. Yakni Kabupaten Ogan Ilir, Pematang Abab Lematang Ilir (Pali), Ogan Kometing Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musirawas, dan Kabupaten Musirawas Utara.
"Penundaan pelaksanaan Pilkada di tujuh daerah ini merupakan kesepakatan bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DPR, dalam mencegah penyebaran COVID-19," katanya, Rabu (1/4)
Menurutnya, adapun empat poin keputusan pertimbangan penundaan pelaksanaan Pilkada yaitu dilakukan demi keselamatan masyarakat. Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan KPU RI, Pemerintah dan DPR.
Kemudian, Pemerintah Pusat juga akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan kepala daerah tempat Pilkada berlangsung diharapkan merealokasi dana pilkada yang belum terpakai.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini kita ikuti keputusan yang sudah diambil bersama sambil menunggu instruksi selanjutnya," katanya.
Kelly menambahkan, sebelim penundaan beberapa proses Pilkada seperti verifikasi calon perorangan dan pencocokan data pemilih (Coklit) pada Maret sudah dibatalkan. Sebab, kedua tahapan itu memerlukan tatap muka antara petugas dan masyarakat di lapangan.
Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto, meminta seluruh masyarakat Sumsel dapat menerima dan menghormati penundaan Pilkada ini. Hal itu untuk mengikuti anjuran dari pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19, khususnya di Sumsel.
"Sebagai warga negara kita diharapkan mengikuti arahan dan instruksi pemerintah. Maka itu baik kepada bakal calon maupun masyarakat diminta menghormati penundaan ini," katanya. (jrs)