Polda Sumsel Dalami Kasus Debt Collector Seret Anggota Polisi di Palembang

Konten Media Partner
23 Februari 2022 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Screenshot video yang viral di media sosial antara anggota polisi dan debt collector.
zoom-in-whitePerbesar
Screenshot video yang viral di media sosial antara anggota polisi dan debt collector.
ADVERTISEMENT
Polda Sumsel sudah menerima laporan terkait kasus yang viral di salah satu mal di Palembang, antara anggota polisi dan petugas debt collector. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan akan memproses kasus itu secara profesional.
ADVERTISEMENT
“Jika oknum anggota polisi yang salah tetap akan diproses, begitu pula sebaliknya jika oknum petugas debt collector yang salah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Supriadi, Rabu (23/2).
Supriadi mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan atas kejadian itu. Baik itu soal dugaan pengeroyokan, maupun terkait persoalan yang dilaporkan pihak leasing.
“Pada intinya leasing punya wewenang menarik kendaraan, namun tindakan itu juga harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, nanti akan didalami,” katanya.
Pihaknya akan melihat sejauh mana laporan yang masuk, jika memang unsur laporan terpenuhi akan diproses dan jika tidak maka akan dihentikan. Baik pihak leasing maupun anggota polisi itu memiliki hak yang sama untuk melapor.
"Terkait laporan di Propam kami akan juga lihat faktanya, jika terbukti bersalah oknum polisi akan ditindak. Kapolda juga sudah menyampaikan komitmennya untuk menindak siapapun anggota yang melakukan kesalahan," katanya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Briptu Rehen (26) anggota Polres PALI sudah membuat laporan atas kejadian itu. Pihaknya masih menyelidiki dugaan tindak pengeroyokan itu. "Semua yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya, nanti akan diproses,” katanya.
Sementara itu, sebelumnya koordinator penagih, Rendi, mengatakan jika dirinya mendapat kuasa untuk melapor ke Propam Polda Sumsel. Karena diduga terlapor ingin menguasai unit kendaraan yang bermasalah.
Rendi bilang bahwa unit kendaraan itu sudah tidak lagi berada di tangan debitur, yaitu sudah dikuasai oleh oknum polisi. Dirinya menyebut unit mobil yang akan ditarik adalah Honda Mobilio B 1024 PIJ.
Kendaraan tersebut dibeli secara kredit sejak tahun 2017 dengan tenor selama empat tahun. Namun baru dibayar enam kali dan setelah itu menunggak. Pihaknya juga mendapat informasi bahwa nomor polisi kendaraan itu sudah berganti. (aab)
ADVERTISEMENT