Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 616.800 Ekor Benur Senilai Rp 51,8 Miliar

Konten Media Partner
29 April 2022 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Dir Ditpolairud Polda Sumsel, Kombes Pol Y S Widodo saat ungkap kasus penyelundupan benih lobster (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Dir Ditpolairud Polda Sumsel, Kombes Pol Y S Widodo saat ungkap kasus penyelundupan benih lobster (ist)
ADVERTISEMENT
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel gagalkan penyelundupan 616.800 ekor benih lobster (Benur). Polisi juga mengamankan 3 orang pelaku dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, didampingi Dir Ditpolairud Polda Sumsel, Kombes Pol Y S Widodo, mengatakan ketiga pelaku yang diamankan yakni Hasan (53 tahun) dan Mulyadi (45 tahun) warga Ogan Ilir, serta Jaswari Ibrahim (19 tahun) warga Palembang.
Menururnya, kasus penyelundupan benih lobster ini terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan bongkar muat mencurigakan di pinggiran Sungai Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin, Kamis (28/4) sekitar pukul 18.20 WIB.
"Anggota kita Ditpolairud yang sedang melaksanakan patroli, lalu melakukan
penyelidikan terhadap informasi yang didapat tersebut," katanya, Jumat (29/4).
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas lalu melakukan penangkapan terhadap diduga
pelaku penyelundupan benih lobster tersebut, dimana ada 3 orang pelaku yang diamankan.
"Ketiga pelaku ini merupakan buruh angkut dari Speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muat benih lobster sebanyak 88 kotak," katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun dari 88 kotak yang diamankan itu berisi 2 jenis lobster. Yakni jenis pasir sebanyak 516.000 ekor dan mutiara sebanyak 100.800 ekor. Sehingga di totalnya mencapai 616.800 ekor
"Selain benih lobster anggota kita turut mengamankan satu unit mobil dan dua unit speedboat merek Kartika serta merek Sei Sembilang," katanya.
Selain itu, anggota Ditpolairud Polda Sumsel saat ini sedang melakukan pencarian terhadap nakhoda speedboat Sei Sembilang, dan speedboat Kartika, hingga kernetnya.
"Dari ungkap kasus yang anggota kita lakukan ini potensi kerugian negara mencapai Rp 51,8 miliar, dimana para pelaku terancam pidana paling lama delapan tahun penjara," katanya.(jrs)