Polda Sumsel Sebut Konten Lina Mukherjee Langgar UU ITE
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha, mengatakan awalnya laporan dari dua pengacara terhadap influencer tersebut diterima di Ditreskrimum, akan tetapi dari konten tersebut diduga ada pelanggaran UU ITE maka pihaknya melimpahkan ke Ditreskrimsus.
"Laporan sudah diterima. Awalnya laporan itu diterima Ditreskrimum, tetapi karena ada dugaan pelanggaran UU ITE maka dilimpahkan ke Ditreskrimsus," kata Putu Yudha, Sabtu (18/3/2023).
Meski begitu, Putu menyebutkan, laporan tersebut masih didalami pihaknya, mulai dari barang bukti hingga konten yang dilaporkan oleh dua pengacara Palembang.
"Laporannya akan kami dalam terlebih dahulu. Termasuk video konten yang diunggah," kata dia.
Untuk diketahui sebelumnya, video berdurasi hampir dua menit diunggah oleh akun Tiktok @lilmukerjililu pekan lalu di akun media sosial miliknya. Unggahan itu menjadi sorotan 2,4 juta netizen di dunia maya. Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut sudah mendapat puluhan ribu komentar.
ADVERTISEMENT
"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini Rukun Iman udah aku langgar, hahaha, udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ungkap perempuan bernama Lina Lutvia atau Lina Mukherjee.