Polda Sumsel Tangkap 41 Orang Pengedar Narkoba

Konten Media Partner
16 Januari 2023 16:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ditahan polisi. (dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ditahan polisi. (dok. kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Sumsel dan Polres jajaran menangkap puluhan pengedar narkoba pada Minggu kedua Januari 2023. Barang bukti yang diamankan berupa 8,2 Kg, 19,67 gram ganja, dan 72 butir ekstasi.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, mengatakan di Minggu kedua ini ada sekitar 34 kasus dengan mengamankan 50 tersangka yang terdiri 41 pengedar, 1 produsen, dan 9 orang pemakai.
Supriadi bilang, anggota terus bekerja keras dalam melakukan penekanan hingga pemberantasan terhadap jaringan narkoba di wilayah Sumsel.
"Ini merupakan upaya kita dalam mengantisipasi hingga melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba di wilayah kita ini. Sehingga generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut," kata Supriadi, Senin (16/1).
Menurutnya, dari ungkap kasus yang berhasil diungkap ini aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 49.826 orang anak bangsa khususnya di wilayah Sumsel.
"Di minggu kedua ini kita mendapatkan informasi bahwa ada dua Polres jajaran yang nihil ungkap kasus, yakni Polres OKU Selatan dan Pali," katanya.
ADVERTISEMENT
Atas hal itu, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau agar Polrestabes dan Polres jajaran, untuk terus meningkatkan ungkap kasus narkoba di wilayahnya masing-masing baik dari segi kualitas maupun kuantitas.