Polda Sumsel Tangkap ASN Pemalsu STNK dan SIM

Konten Media Partner
28 November 2019 20:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Riki Fitriandi saat diamankan di Polda Sumsel. (foto: Dok. Polda Sumsel)
zoom-in-whitePerbesar
Riki Fitriandi saat diamankan di Polda Sumsel. (foto: Dok. Polda Sumsel)
ADVERTISEMENT
Riki Fitriadi (33 tahun), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, ditangkap jajaran Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Riki diduga menjalankan praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan pelaku diamankan karena diduga menjalankan praktik pemalsuan STNK dan SIM. Pelaku sendiri diketahui sebagai PNS Bapenda Provinsi Sumsel yang bertugas di Samsat Palembang, sehingga memudahkannya dalam menjalankan praktik pemalsuan tersebut.
"Modus pemalsuan pelaku dengan membuat STNK dan SIM sesuai permintaan pemesan dengan menggunakan logo monogram Lantas dari STNK maupun SIM yang sudah kadaluarsa," katanya, Kamis (28/11).
Supriadi bilang, pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan Macan Kumbang, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, ini ditangkap saat berada di sebuah rumah yang berada di Komplek YKP Jalan Sai Betung, Kelurahan Lorok Pakjo.
Kemudian, kata dia, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 29 lembar STNK mobil dan 16 STNK motor yang telah habis masa berlakunya, dan 9 lembar SIM B1 dan C palsu, serta 5 STNK mobil palsu dan 6 STNK palsu, serta sejumlah perangkat elektronik seperti laptop dan printer.
ADVERTISEMENT
"Semua barang bukti itu diduga digunakan pelaku untuk memalsukan STNK dan SIM. Praktik ini sudah dijalankannya selama tiga bulan. Untuk setiap STNK yang dibuat pelaku mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu," katanya.
Sejumlah barang bukti STNK palsu yang diamankan polisi. (Foto: Dok. Polda Sumsel)
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Dwi Asmoro, mengatakan tindakan pemalsuan itu dilakukan oleh oknum PNS yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu, penyidik diharapkan dapat memberikan sanksi tegas atas perbuatan pelaku.
"Tindakan ini sudah merugikan negara, dan saya juga mengimbau agar masyarakat tidak membayar pajak melalu calo," katanya. (jrs)