Polda Sumsel Usut 7 Kasus Penyelewengan Dana Desa

Konten Media Partner
27 Februari 2019 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumsel, Herman Deru, Mendes PDTT, Eko Putro Sanjoyo, dan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat berbincang bersama (Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumsel, Herman Deru, Mendes PDTT, Eko Putro Sanjoyo, dan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat berbincang bersama (Urban Id)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel tengah mendalami tujuh kasus dugaan penyelewengan dana desa di wilayah kerjanya. Kasus tersebut saat ini tengah memasuki proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, tujuh kasus dugaan penyewengan dana desa tersebut merupakan lanjutan dari laporan yang masuk di tahun 2018 lalu. Sementara diluar itu, ada dua kasus serupa yang berkas perkaranya sudah lengkap.
“Dua kasus yang berkasnya sudah lengkap merupakan kasus tahun 2017 lalu,” katanya usai kegiatan seminar dan workshop nasional tata kelola pemerintahan desa dan membangun kemandirian desa melalui BUMDes, Rabu (27/2)
Menurutnya, dari kasus yang berhasil diungkap kesalahan yang mereka lakukan yakni pengerjaan fiktif. Seperti untuk membangun jalan, uangnya sudah diambil namun pengerjaan bangunannya tidak beres. Bahkan, ada yang melakukan mark up anggaran.
Tentu dari kesalahan tersebut, kata Kapolda, akan dilakukan penindakan secara hukum. Akan tetapi, hal itu merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan, mengingat berdasarkan MoU antara Polri dan Kemendes PDTT tugas kepolisian yakni melakukan pencegahan, mengawasi, baru melakukan tindakan hukum.
ADVERTISEMENT
“Dalam proses pencegahan dan pengawasan kami telah membentuk tim, salah satunya yakni saber pungli yang tugasnya mengawasi. Selain itu, juga melakukan koordinasi dengan desa bagaimana perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya,” katanya.
Sementara itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sanjojo mengatakan, untuk pengawasan pengelolaan dana desa telah menggandeng apparat penegak hokum seperti Polri, Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).
“Jika memang ada dugaan penyelewengan maka dapat dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten setempat. Nantinya juga bisa diproses dan dilaporkan ke penegak hukum apabila ditemukan kesalahan,” katanya.
Eko menjelaskan, kebanyakan pengelolaan dana desa banyak terjadi kesalahan administrasi sehingga pihaknya memberikan pendampingan kepada kepala desa. “Agar tata kelola dana tersebut berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” katanya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pemerintah juga menginginkan Kades dan aparaturnya memiliki terobosan serta inovasi dalam memanfaatkan dana desa. Untuk itu, di tahun ini pihaknya berencana mengajak sejumlah aparatur untuk belajar ke luar negeri. “Agar bisa membuka wawasan mereka terhadap pengelolaan bisnis dan potensi yang bisa dikembangakan di desanya,” katanya. (jrs)