Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Palembang

Konten Media Partner
17 Juni 2023 11:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polrestabes Palembang saat menggelar pers rilis penangkapan pelaku sindikat perdagangan orang, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polrestabes Palembang saat menggelar pers rilis penangkapan pelaku sindikat perdagangan orang, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang perempuan berinisial EI (41 tahun) yang merupakan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan telah ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menyebutkan sudah ada sembilan orang perempuan yang telah ditampung untuk dipekerjakan di Palembang sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan dijanjikan para korban akan di upah senilai Rp 2 juta.
"Tapi ketika pembayarannya malah lebih menguntungkan tersangka. karena dari penuturan salah satu korban dijanjikan gaji senilai Rp 2 juta, nyatanya hanya dikasih oleh tersangka Rp 300 ribu," kata dia, Sabtu (17/6).
Harryo menuturkan untuk melancarkan aksinya tersangka membuat sebuah yaysan yang seolah-olah memiliki izin resmi untuk menampung calon ART di bedeng.
"Tersangka seolah-olah mengantongi izin yang ternyata itu adalah dokumen sebuah yayasan yang ternyata sudah bubar,"kata dia.
Setelah polisi meminta keterangan ke sembilan korban di Sumsel ditemukan empat di antaranya masih usia sekolah. Untuk diketahui para korban berasal dari berbagai daerah yang ada di Sumsel.
ADVERTISEMENT
"Kesembilan korban ini menunggu orang yang akan merekrutnya dan empat  di antaranya masih usia sekolah, tapi sudah putus sekolah. Semua korban sudah kami mintai keterangan," katanya.
Selain tersangka, pihaknya juga meminta keterangan dari majikan ART atau orang yang merekrut wanita di tempat tersebut.
"Majikannya juga kami jadikan sebagai saksi karena ruang lingkup kegiatan,"kata dia.
Tersangka dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.