Polisi Gagalkan Penyelundupan 70.407 Benih Lobster di Palembang

Konten Media Partner
21 Agustus 2021 17:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra saat menunjukkan barang bukti benih lobster. (foto: dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra saat menunjukkan barang bukti benih lobster. (foto: dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
Tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menggagalkan upaya penyelundupan 70.407 benih lobster yang hendak diduga akan dibawa ke wilayah Jambi dan Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan ini berawal dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti unit Ranmor pada Jumat (20/8).
"Tim yang melakukan kemudian berhasil mengamankan sebuah mobil Xenia dengan nomor polisi BG 2815 YK di daerah Talang Jambe, Kecamatan Sukarami," katanya.
Saat itu petugas tidak menemukan pengendara, mobilnya hanya ditinggalkan kosong di pinggir jalan. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 13 kotak besar yang didalamnya terdapat ratusan kantong berisi benur.
Adapun benur yang diamankan berjenis lobster mutiara sebanyak 64 kantong dengan jumlah 7.623 ekor dan lobster pasir sebanyak 391 kantong dengan jumlah 62.784 ekor.
"Setelah dihitung kerugian negara atas upaya penyelundupan ini mencapai Rp 10,94 miliar," katanya.
ADVERTISEMENT
Atas temuan tersebut, polisi telah berkoordinasi dengan Balai Karantina Ikan Palembang menyampaikan bahwa bibit lobster yang diamankan ini akan dilepaskan kembali di perairan Lampung.
"Kita akan tetap melakukan pengembang terkait siapa yang memiliki benih lobster ini,” katanya.