Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 14 Miliar di Palembang

Konten Media Partner
10 September 2021 17:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ungkap kasus penyelundupan benur di Palembang. (foto: dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ungkap kasus penyelundupan benur di Palembang. (foto: dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polrestabes Palembang menggagalkan penyelundupan benih lobster (benur). Polisi pun mengamankan seorang warga Lampung berinisial AS.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa benih lobster jenis pasir sebanyak 83.200 ekor dan jenis mutiara 8.256 ekor.
"Benih lobster itu nilainya ditaksir mencapai Rp 14 miliar," katanya, Jumat (10/9).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait kendaraan Kijang Innova BG 1628 AN yang telah dimodifikasi untuk mengangkut benih lobster tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, kendaraan itu akhirnya dicegat petugas saat melintas di Jalan Sriwijaya Raya, Simpang Pintu Tol Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan 18 boks styrofoam yang diisi 26 tabung yang berisikan benih lobster. Selanjutnya, petugas juga mengamankan sopir berinisial AS (48 tahun) yang tercatat sebagai warga Lampung.
ADVERTISEMENT
"Benih lobster ini dibawa dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, dan akan dikirim ke Jambi untuk kemudian diselundupkan ke luar negeri," katanya.
Irvan bilang, penyelundupan ini merupakan kedua kalinya yang berhasil diungkap. Dimana bulan lalu petugas juga menggalkan kasus serupa dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 11 miliar.
Atas temuan ini, AS akan dijerat dengan pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Ancaman hukumannya penjara 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar," katanya.